Ketok Palu! DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis Sekaligus

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/4/2026).

Tiga Raperda yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pengesahan tiga regulasi itu ditujukan untuk menggerakkan ekonomi lokal sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan urgensi Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar sebagai BUMD milik daerah.

“BUMD ini memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” ujar Zainal.

Terkait dua Raperda pasar, H. Zainal menjelaskan penyempurnaan regulasi dilakukan agar pasar rakyat dan pasar modern dapat berjalan beriringan tanpa diskriminasi. “Itu demi memberikan ruang bisnis yang seimbang bagi semua golongan,” jelasnya.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi kerja keras seluruh anggota dewan selama proses penyusunan hingga pembahasan. “Kami yakin implementasi Raperda ini bakal berjalan sesuai harapan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati.

Baca Juga :  Wapres Gibran Rakabuming Tiba di Pekanbaru, Langsung Tinjau Penanganan Karhutla

Menurutnya, pembentukan Perda ini merupakan wujud nyata kemitraan harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Proses itu menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis pada konsideran dan batang tubuh agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Usai penandatanganan naskah persetujuan bersama, dokumen Raperda akan dikirimkan kembali ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (**)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI
INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain
Rally Kripto Dipicu Tol Bitcoin, INDODAX Soroti Dampaknya pada Ekonomi Global
Warga Serpong Utara Resah, Berkedok Kios Kosmetik, Diduga Jadi Lapak Obat Keras di Jelupang
Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri Terhadap Negara
Gedung Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Terbakar
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Kasdivif 1 Kostrad
Patroli Maung Koramil 04/Cikupa Amankan Wilayah Malam Hari

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:13 WIB

Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI

Rabu, 15 April 2026 - 15:51 WIB

INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain

Rabu, 15 April 2026 - 12:33 WIB

Rally Kripto Dipicu Tol Bitcoin, INDODAX Soroti Dampaknya pada Ekonomi Global

Rabu, 15 April 2026 - 00:28 WIB

Warga Serpong Utara Resah, Berkedok Kios Kosmetik, Diduga Jadi Lapak Obat Keras di Jelupang

Kamis, 9 April 2026 - 14:09 WIB

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri Terhadap Negara

Berita Terbaru

Pekanbaru

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:26 WIB