SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026).
Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan serta penentuan kuota ibadah haji tahun anggaran 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama RI.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.47 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan orang nomor satu di Kemenag tersebut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Kasus ini berakar dari pemberian 20.000 kuota tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Alokasi tersebut sedianya ditujukan untuk memangkas panjangnya antrean jemaah haji reguler di tanah air.
Namun, penyidik menemukan indikasi pelanggaran aturan dalam pendistribusiannya. Kuota tambahan tersebut justru dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, porsi haji reguler seharusnya mendominasi sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya mendapatkan jatah 8 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketetapan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Sejauh ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mendalami aliran dana dan proses pengambilan keputusan.
Di antaranya adalah para pimpinan biro perjalanan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour.
Penahanan Yaqut ini juga sempat diwarnai dengan kedatangan sejumlah anggota Banser ke Gedung KPK saat proses pemeriksaan berlangsung pada siang harinya. Hingga berita ini diturunkan, Yaqut akan menjalani masa penahanan pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. **
(Zha)


























