Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Siswa Dibawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (26/2) itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya, Kamis (25/2/2026).

Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah, antara lain melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.

Baca Juga :  Disdik Riau Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Hp di Sekolah

Selain itu, orang tua atau wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Surat edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Dirjenpas Riau, Maizar Tegaskan Mekanisme Pemindahan Napi ke Lapas Nusakambangan
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun, Lapas Narkotika Rumbai Salurkan Bantuan Gerobak dan Sembako
Syukuran Jembatan Perintis Garuda, Dandim 0302/Inhu: Buka Akses dan Dongkrak Ekonomi Warga
Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun
Sumut Juara Umum Riau Open Archery 2026, Riau Siapkan 32 Atlet ke Kejurnas
Dalam Rangka Halal Bihalal IKM, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di Pekanbaru
Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru
Penantian Warga Selama Puluhan Tahun Terbayarkan, Jalan Teluk Leok Rumbai di Aspal Ulang

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:25 WIB

Kanwil Dirjenpas Riau, Maizar Tegaskan Mekanisme Pemindahan Napi ke Lapas Nusakambangan

Selasa, 28 April 2026 - 18:15 WIB

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun, Lapas Narkotika Rumbai Salurkan Bantuan Gerobak dan Sembako

Senin, 27 April 2026 - 13:32 WIB

Syukuran Jembatan Perintis Garuda, Dandim 0302/Inhu: Buka Akses dan Dongkrak Ekonomi Warga

Senin, 27 April 2026 - 11:08 WIB

Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 17:47 WIB

Sumut Juara Umum Riau Open Archery 2026, Riau Siapkan 32 Atlet ke Kejurnas

Berita Terbaru