Disdik Riau Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Hp di Sekolah

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau melarang siswa jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau menggunakan gawai (handphone) di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026.

SE itu tentang pembatasan penggunaan telepon selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau.

“Iya, kita mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau,” kata Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, Kamis (29/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erisman mengatakan, dalam surat edaran tersebut pihaknya menegaskan melarang siswa menggunakan gawai di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 4 Pekanbaru Berjalan Lancar dan Penuh Haru

“Tak hanya siswa yang kita larang, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Erisman meminta seluruh satuan pendidikan SMA/SMK negeri/swasta menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone siswa selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan.

“Kami juga minta sekolah untuk menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid,” ujarnya.

“Kemudian satuan pendidikan dapat embuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan telepon selular di gerbang utama dan ruang kelas,” tambahnya.

Baca Juga :  Aksi Demo di DPRD Riau Berlangsung Damai, Mahasiswa dan Polisi Salaman

Selain itu, Disdik Riau juga melarang kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa membuatkonten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

“Kebijakan pembatasan ini dikecualikan jika penggunaan handphone dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan,” tegasnha.

Erisman menyebut, pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tigas bulan,mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Disdik Riau.

“Nanti dalam hal evaluasi ternyata berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir. Untuk efektifnya pelaksanaanya ini, tingkat satuan pendidikan dapat membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan, dan membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Disdik Riau,” paparnya.

Baca Juga :  Apel Pagi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kasi Adm Kamtib Tekankan Kewaspadaan Jelang Bulan Puasa

Untuk itu, Erisman meminta satuan pendidikan mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan gawai tersebut kepada orang tua/wali murid.

“Kami juga mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan handphone anak, dan memastikan akses internet sehat, tidak mengakses konten-konten yang berbau kekerasan, pornografi serta konten lain yang tidak bermanfaat saat berada di rumah,” tandasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Drainase Diduga Bermasalah, Banjir Rendam Kantor RHUKI dan Lumpuhkan Akses Unri
Perkuat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan
Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
WBP Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Praktik Memandikan Jenazah
Bersama Kaur Umum, Kasubag TU Lakukan Pemeriksaan dan Perawatan Sarana Prasarana Lapas Narkotika Rumbai
BBPOM Pekanbaru dan Komisi IX DPR RI Edukasi Warga Kuok Cegah Stunting dan Waspada Kosmetik Ilegal
Humanis dan Edukatif, Ditlantas Polda Riau Apresiasi Pengendara Tertib dengan Reward
Karang Taruna Kecamatan Rengat Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Lansia

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:32 WIB

Drainase Diduga Bermasalah, Banjir Rendam Kantor RHUKI dan Lumpuhkan Akses Unri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:25 WIB

Perkuat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:23 WIB

Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:20 WIB

WBP Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Praktik Memandikan Jenazah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:18 WIB

Bersama Kaur Umum, Kasubag TU Lakukan Pemeriksaan dan Perawatan Sarana Prasarana Lapas Narkotika Rumbai

Berita Terbaru

Pekanbaru

Perkuat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:25 WIB

Pekanbaru

WBP Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Praktik Memandikan Jenazah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:20 WIB