SUARANEWS86.COM || Dinamika hubungan antara regulasi, institusi, dan komitmen pada prinsip konstitusional kembali mencuat ke permukaan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, Jum’at (12/12/2025)
Aturan ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk kembali menduduki jabatan strategis di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
sekaligus memancing perhatian publik karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Perpol tersebut memungkinkan personel Polri aktif mengemban tugas di luar struktur kepolisian pada 17 kementerian/lembaga.
mulai dari instansi yang mengurusi keamanan maritim, penanggulangan bencana, hingga sektor strategis lain yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dalam regulasi internal itu, penugasan dilakukan melalui mekanisme penempatan resmi berdasarkan keputusan Kapolri.
Namun, ruang gerak yang diberikan Perpol ini langsung menimbulkan gelombang kritik.
Pasalnya, MK pada 13 November 2025 telah menyatakan secara tegas bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan mengisi jabatan sipil kecuali jika mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian terlebih dahulu.
Putusan tersebut lahir dari pertimbangan bahwa negara harus menjaga batas yang jelas antara fungsi keamanan dan fungsi administrasi pemerintahan, guna memastikan profesionalitas aparat sekaligus melindungi tatanan demokrasi dari konflik kepentingan.
Pakar hukum tata negara menilai bahwa terbitnya Perpol 10/2025 berpotensi menimbulkan ketegangan normatif karena dinilai tidak sejalan dengan putusan MK yang bersifat final and binding.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil pun menyuarakan kekhawatiran bahwa penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil dapat mengaburkan pemisahan fungsi, terlebih di era pemerintahan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Meski demikian, suara berbeda muncul dari beberapa kalangan pemerintah. Ada yang berpendapat bahwa penugasan yang telah berjalan sebelum putusan MK tidak serta-merta harus dihentikan, mengingat prinsip non-retroaktif dalam putusan tersebut.
Kendati demikian, polemik di lapangan tetap tidak terhindarkan, terutama terkait regulasi baru yang terbit setelah putusan MK.
Situasi ini menciptakan ruang diskusi yang semakin luas di tengah publik. Di satu sisi.
ada kebutuhan untuk menempatkan personel profesional di sektor-sektor tertentu yang menuntut keahlian teknis dan disiplin tinggi.
Di sisi lain, komitmen pada putusan konstitusional harus dijaga sebagai fondasi negara hukum.
Dengan sorotan yang kian tajam, langkah Kapolri dan pemerintah ke depan dalam menafsirkan serta menerapkan Perpol ini akan menjadi penentu arah bagaimana negara memastikan keseimbangan antara efektivitas birokrasi, supremasi hukum, dan nilai-nilai demokrasi.
Polemik ini tidak sekadar soal penugasan aparat, tetapi tentang bagaimana negara menata relasi kekuasaan secara jernih, terukur, dan tetap setia pada prinsip konstitusi. **
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Reza




























