Pilwako Pekanbaru: MK Kuatkan Kemenangan Agung-Markarius

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025, hakim MK menyatakan bahwa permohonan dari pasangan calon Muftihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.

Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta ini melibatkan pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf, sementara termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON. Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Baca Juga :  Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Merah dan Ban Bekas

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, mengungkapkan bahwa keputusan ini semakin memperkuat integritas hasil pemilu di Kota Pekanbaru. Dimana, Pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sah memenangkan Pilwako Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nahrawi.

Selain perkara di Pekanbaru, MK juga mengeluarkan keputusan serupa terhadap perkara PHP untuk Pilkada di Kabupaten/Kota Riau lainnya. Beberapa perkara yang juga diputuskan pada 4 Februari 2025 meliputi: Kuantan Singingi (Perkara 21) – Permohonan pemohon tidak diterima, 2Kota Dumai (Perkara 89) – Permohonan pemohon tidak diterima, Kota Pekanbaru (Perkara 95) – Permohonan pemohon tidak diterima

Baca Juga :  Gadis Remaja di Bengkulu Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Saat Sedang Melaksanakan Shalat Dzuhur

Lalu, Sidang PHPU lainnya yang akan digelar pada 5 Februari 2025, antara lain di Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar, dengan jadwal putusan yang akan diumumkan sesuai waktu yang ditentukan.

Keputusan MK ini menandakan berakhirnya beberapa perselisihan hasil pemilu di Riau dan menegaskan keabsahan hasil pemilihan yang telah diselenggarakan. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megawati Minta Kader Turun ke Lapangan, Rasakan Denyut Kehidupan Rakyat
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari
Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:26 WIB

Megawati Minta Kader Turun ke Lapangan, Rasakan Denyut Kehidupan Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari

Berita Terbaru

Pekanbaru

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:26 WIB