Isu Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Seret Nama Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal : “Silahkan Buktikan Melalui PTUN”

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Beredarnya isu dugaan ijazah palsu milik Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan menyeret-nyeret nama kepala dinas pendidikan kota pekanbaru Abdul Jamal.

Dimana dalam kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu, dan kini Bistamam menghadapi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yang mana gugatan itu akan diajukan oleh seorang warga bernama Muhajirin Siringoringo, pada Senin, 2 Juni 2025 mendatang.

Fokus gugatan terletak pada dugaan kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Bistamam, yang dikeluarkan oleh SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru.

“SKPI yang diterbitkan tidak mencantumkan informasi penting seperti nama siswa, nomor ujian, nomor ijazah, serta alasan terbitnya SKPI. Padahal, menurut ketentuan Kementerian Pendidikan, semua unsur itu wajib dicantumkan,” kata Muhajirin di Pekanbaru, Rabu, 28 Mei 2025.

Diapun juga menantang Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk membuka identitas saksi yang menjadi dasar penerbitan SKPI.

Baca Juga :  Peringati Isra Mi'raj 1447 H, Ribuan Jemaah Padati Mesjid Raya An Nur Pekanbaru

Menanggapi hal itu, Kepala dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Abdul Jamal angkat bicara.

Dikatakannya, “jangan berpolemik, silahkan buktikan melalui PTUN, jika nanti hasilnya Surat Keterangan dari sekolah tidak benar, maka saya perintahkan sekolah mencabut atau membatalkan SKPI nya”, kata Kadisdik.

“Karena yang mengeluarkan itu sekolah yang bersangkutan, saya hanya mengetahui dan itu sudah sesuai dengan permendikbud no.29 tahun 2014”.

“Pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pertanggungjawaban mutlak dari pemohon dan saksi”.

Terakhir dikatakannya, “Ijazah SMA tidak ada kewenangan Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, itu kewenangan Disdik Provinsi,” tutupnya. (Fa)

Baca Juga :  Bukan Karena Ditunggangi Asing, JK Sebut Penyebab Demo Karena DPR Bicara Asal-asalan dan Hina Rakyat

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BASMI Riau Tantang DPRD dan Aparat Lakukan Sidak Senyap ke Lokasi Gelper
SPMB Riau 2026 Capai Tahap Akhir, Daya Tampung Sekolah Lampaui Jumlah Pendaftar
Niat Tangkap Ular, Warga Rantau Kopar Rohil Koma dan Jalani Perawatan Instensif di RSUD Mandau
Urai Kemacetan, Simpang Lampu Merah SKA Bakal Ditutup, U Turn Jalan Tuanku Tambusai akan Dilebarkan
Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali
Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai
Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Pekanbaru akan Segera Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya!
Asah Profesionalisme Prajurit, Kodim 0302/Inhu Gelar Latbakjatri Semester I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WIB

BASMI Riau Tantang DPRD dan Aparat Lakukan Sidak Senyap ke Lokasi Gelper

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:24 WIB

SPMB Riau 2026 Capai Tahap Akhir, Daya Tampung Sekolah Lampaui Jumlah Pendaftar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:12 WIB

Niat Tangkap Ular, Warga Rantau Kopar Rohil Koma dan Jalani Perawatan Instensif di RSUD Mandau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:18 WIB

Urai Kemacetan, Simpang Lampu Merah SKA Bakal Ditutup, U Turn Jalan Tuanku Tambusai akan Dilebarkan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai

Berita Terbaru