Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan, Wakajati Riau Pimpin Pengajuan RJ ke JAM Pidum Secara Virtual

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Pekanbaru — Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., pimpin pengajuan ‘RJ’ kepada JAM Pidum melalui Dir. A Nanang Ibrahim Soleh SH., MH., secara virtual didampingi JAM Pidum beserta jajaran dari rupat Waka.(15/05/2025).

Kasus posisi bermula pada hari Minggu, 09 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Tersangka A.n. Muhammad Guswandy als Wawan mendatangi warung depot air minum milik ayah tirinya Saksi Jamaan Satria, yang dijaga oleh Saksi Irfan Saputra. Setelah menunggu sekitar lima menit tanpa respon dari Saksi Irfan, Terdakwa menjadi emosi. Ketika pintu akhirnya dibuka dan terjadi adu mulut antara Tersangka dan Saksi Irfan, Saksi Jamaan datang dan mencoba menenangkan situasi. Namun, Tersangka tidak terima karena merasa Saksi Jamaan membela Saksi Irfan. Dalam keadaan marah, Terdakwa masuk ke rumah, mengambil sebilah pisau dapur, dan mengarahkannya dari jarak sekitar dua meter ke arah Saksi Jamaan. Setelah itu, para Saksi masuk kembali ke rumah dan mengunci pintu. Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga :  Breaking News! Demo di Bandung Memanas, Satu Rumah di Depan Kantor DPRD Jabar Dibakar Massa

Setelah proses Tahap II selesai dilakukan, antara kedua belah pihak dilakukan upaya Keadilan Restoratif oleh Jaksa Fasilitator Kejari Bengkalis melalui media daring mengingat antara pihak terdapat hubungan keluarga, dan adanya respon positif dari masyarakat. Upaya RJ terhadap perkara ini telah memenuhi syarat pengajuan RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menelaah secara menyeluruh proses hukum yang berlangsung, JAM Pidum melalui Dir. A menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan setelah mempertimbangkan syarat-syarat formil dan materiil terpenuhi, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat. Sehubungan dengan persetujuan tersebut, JAM Pidum meminta kepada JPU yang menangani perkara untuk segera mengurus dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). (Rls)

Baca Juga :  Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Kasipenkum Kejati Riau

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen
Pengukuhan IKA FKIP UNRI 12 Kabupaten Kota, Suhardiman Amby Diminta untuk Memimpin Periode Selanjutnya
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Narkotika Rumbai Turut Berduka Cita untuk Saudara Kita yang Terdapak Bencana Banjir
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Pekanbaru Apresiasi Panitia Natal Bersama dan Ingatkan Kewaspadaan Jelang Akhir Tahun
Breaking News! KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau S
Pemkab Bengkalis Resmi Terapkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah
Mobil Alphard Bekas Walikota Pekanbaru Dijadikan Mobil Antar Jemput Pasien Gratis
Sukses Digelar, Ribuan Runners dari Beberapa Daerah Ikuti Event Lari Pekanbaru 10K

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:53 WIB

Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Senin, 15 Desember 2025 - 20:46 WIB

Pengukuhan IKA FKIP UNRI 12 Kabupaten Kota, Suhardiman Amby Diminta untuk Memimpin Periode Selanjutnya

Senin, 15 Desember 2025 - 17:02 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kalapas Narkotika Rumbai Turut Berduka Cita untuk Saudara Kita yang Terdapak Bencana Banjir

Senin, 15 Desember 2025 - 15:01 WIB

Breaking News! KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau S

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pemkab Bengkalis Resmi Terapkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page