UU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI

SUARANEWS86.COM – Saya adalah aktivis 1998 yang berdiri paling depan menuntut pencabutan dwifungsi ABRI sepanjang dekade 90-an. Konsep dwifungsi ABRI sebenarnya konsep yang netral yang awalnya dikenalkan oleh Jenderal AH Nasution sesepuh TNI.

Intinya ABRI atau TNI tidak hanya bertanggung-jawab soal pertahanan negara tetapi bisa ikut ambil bagian dalam pelaksanaan pemerintahan.

Selama Orde Baru berkuasa, konsep ini menjadi praktik yang dianggap negatif di mana ABRI atau TNI bukan hanya berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara tetapi malah mendominasi.

Dengan konsep ini banyak sekali kepala daerah adalah perwira ABRI/TNI aktif, ABRI/TNI memiliki Fraksi di DPR tanpa melalui pemilu yang jumlah anggotanya bisa seperlima dari seluruh anggota DPR, hampir semua kementerian juga diisi oleh perwira – perwira aktif. ABRI bahkan bisa ikut melakukan aktivitas bisnis.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Sayur Selada dan Pakcoy

Pengesahan UU TNI kemarin tentu jauh sekali dari praktik penerapan dwifungsi ABRI yang terjadi di era orde baru.

Prajurit TNI hanya diperkenankan menduduki jabatan di luar struktur TNI yang memiliki relevansi kerja dengan TNI seperti Badan Penjaga Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Jaksa Agung Pidana Militer di Kejaksaan Agung, Hakim Agung Militer di Mahkamah Agung dan lain-lain.

Dengan pengaturan ini justru kita memaksimalkan SDM TNI untuk membantu kerja kementerian atau lembaga yang ada kaitan tugasnya dengan tugas TNI tersebut.

Sejak lama kita melihat prajurit TNI ikut membantu mengatasi masalah di luar pertahanan. Kita ingat di saat pandemi Covid 19, di mana prajurit TNI dan anggota Polri ikut membantu tenaga kesehatan mengatasi pandemi. Mereka menyelenggarakan vaksinasi, menyemprot disinfektan hingga menyalurkan berbagai bentuk bantuan.

Baca Juga :  Menlu RI Sugiono Lakukan Kunjungan Kerja ke Pyongyang, Perkuat Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea Utara

Begitu juga ketika bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tsunami, hingga gunung meletus, Prajurit TNI sigap membantu masyarakat di garis terdepan.

UU TNI tidak membolehkan prajurit TNI menjadi kepala daerah tanpa Pemilu/Pilkada. UU TNI tidak membolehkan TNI memiliki fraksi di DPR/DPRD tanpa Pemilu. UU TNI tidak membolehkan prajurit TNI menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang tidak ada kaitan kerja dengan TNI.

UU TNI juga tidak mengizinkan TNI berbisnis. Jelaslah UU TNI bukan wujud kembalinya dwifungsi ABRI. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Kembali Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Bencana
Logistik sebanyak 80 Ton untuk Bantuan Korban Banjir di Wilayah Aceh Tengah Dilaporkan Hilang
Wakapuspen TNI: Semua Unsur Bergerak Cepat Bantu Korban Bencana
Bantuan Solidaritas Masyarakat Riau untuk Aceh Sebanyak 150 Ton Diangkut dengan Kapal Perang
Irjen Herry Heryawan Jadi Motor Penggerak Utama dalam Misi Kemanusiaan Bencana di Sumatera
Menteri Sosial Gus Ipul Ingatkan Masyarakat: Galang Dana Bencana Harus Izin Dulu
Perdana Menteri dan Presiden Pakistan Jemput Langsung Presiden Prabowo di Bandara Islamabad
TNI Lakukan Airdrop Bantuan Sembako 5,4 Ton di Blankejeren, Gayo Lues

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:27 WIB

Usai Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Kembali Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:15 WIB

Logistik sebanyak 80 Ton untuk Bantuan Korban Banjir di Wilayah Aceh Tengah Dilaporkan Hilang

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:09 WIB

Wakapuspen TNI: Semua Unsur Bergerak Cepat Bantu Korban Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:30 WIB

Bantuan Solidaritas Masyarakat Riau untuk Aceh Sebanyak 150 Ton Diangkut dengan Kapal Perang

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:19 WIB

Irjen Herry Heryawan Jadi Motor Penggerak Utama dalam Misi Kemanusiaan Bencana di Sumatera

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page