Usai Geledah Kantor PUPR Riau, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Tipikor Fly Over SKA

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Penggeledahan selama 8 jam yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025) mulai terang benderang.

Ternyata, penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta atau Simpang SKA Tahun Anggaran 2018.

Informasi ini diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam ekspos di Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

Didampingi Jubir KPK Tessa Mahardika, Asep Guntur mengungkapkan perihal penggeledahan hingga sudah menetapkan 5 tersangka terkait dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru.

“Hari ini juga, diumumkan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Flyover di Pekanbaru, sesuai surat perintah penyidikan, tertanggal 10 Januari 2025, atau sudah sebelas hari ya,” kata Jubir KPK mengawali ekspos dikutip dari Youtube resmi KPK, Selasa sore.

Penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan Flyover SKA, ditambahkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sudah menetapkan 4 tersangka.

“Tersangka YN, adalah PPK saat proyek dibangun pada 2018, kemudian dari pihak swasta ada TC, Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK, dan GR” ungkap Asep Guntur.

Baca Juga :  CEO INDODAX Masuk 40 Under 40 Fortune Indonesia, Industri Kripto Kian Diakui

Atas dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atass UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

“Jadi pakai pasal 2 dan pasal 3 ya,” tegas Dirdik KPK. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang tidak Ikuti Aturan
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan

Jumat, 17 April 2026 - 14:07 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Nasional

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:42 WIB