Sekolah dan Komite Dilarang Jual Seragam, Ombudsman Riau: Kalau ada Temuan Silahkan Laporkan

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tahun ajaran baru 2025/2026 sudah memasuki pekan pertama siswa sekolah. Ombudsman RI Perwakilan Riau menegaskan larangan bagi pihak sekolah negeri dan komite untuk menjual seragam kepada siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman Riau Bambang Pratama menyebut, praktik ini melanggar aturan dan bisa berujung pada sanksi tegas bagi kepala sekolah dan ketua komite.

“Penjualan seragam oleh sekolah atau komite bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12,” ujar Bambang, Kamis (17/7/2025).

Ia menegaskan, yang berhak mengadakan seragam adalah orang tua atau wali siswa, bukan pihak sekolah.

Sekolah dan komite, kata Bambang, hanya boleh memberikan panduan teknis terkait jumlah, model, dan motif seragam. Panduan itu digunakan sebagai acuan bagi orang tua dalam membuat atau membeli seragam anak mereka secara mandiri.

“Kalau tidak mampu, silakan jahit sendiri sesuai juknis dari sekolah,” katanya.

Ia menambahkan, pemberian seragam hanya boleh dilakukan dalam bentuk bantuan bagi siswa kurang mampu, dan tidak boleh dikomersialkan.

Baca Juga :  Iran Sebut Israel sebagai Dalang Serangan Drone ke Kilang Saudi, Ini Tujuannya

Bila ada sekolah atau komite yang tetap melakukan penjualan, Ombudsman meminta kepala dinas pendidikan untuk mencopot kepala sekolah dan ketua komitenya.

“Ini bentuk sanksi agar larangan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Bambang.

Ombudsman mendorong seluruh sekolah di Riau untuk lebih transparan dan adil, serta tidak membebani orang tua siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Masyarakat yang menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam dapat melapor ke Ombudsman Riau di Jalan Hangtuah Nomor 34, Pekanbaru, atau melalui WhatsApp di 08119533737. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Pelepasan Pejabat dan Purna Bakti Pegawai
Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan LTD
Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Laksanakan Komsos dan Patroli Malam
Pererat Kedekatan, Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Warga Binaan
Jalin Keakraban dengan Mitra Karib, Babinsa Koramil 01/Rengat Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Acara Pelepasan Pejabat Lama dan Perkenalan Pejabat Baru
Banjir Rendam Rumah di Kecamatan Rumbai Timur, Basarnas Evakuasi 6 Warga Tengah Malam

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:36 WIB

Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil

Minggu, 19 April 2026 - 13:03 WIB

Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan LTD

Minggu, 19 April 2026 - 13:02 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Laksanakan Komsos dan Patroli Malam

Minggu, 19 April 2026 - 13:01 WIB

Pererat Kedekatan, Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Warga Binaan

Minggu, 19 April 2026 - 13:00 WIB

Jalin Keakraban dengan Mitra Karib, Babinsa Koramil 01/Rengat Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:30 WIB

Hukum dan Kriminal

Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:22 WIB