SUARANEWS86.COM || ROHIL — Pengalaman sebagai kepala sekolah di tingkat sekolah dasar memerlukan wawasan yang luas dan pengetahuan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan yang bergengsi, seperti konfirmasi awak media suaranews86.com di SDN 008 Bhayangkara jaya kecamatan Bagan Sinembah raya kabupaten Rokan hilir propinsi Riau, pada Kamis (5/06/2025) sekira jam 11.00 wib siang.
Konfirmasi awak media dilapangan langsung kepada kelapa sekolah yang baru menjabat satu bulan lamanya, mengatakan bahwa saya sebagai kepala sekolah SD 008 bhanyakara jaya (Sri Dipajani) mengatakan dengan jelas, sesuai kesepakatan dengan atasan yang bisa mempertanyakan terkait dana bos itu hanyalah dinas pendidikan, namun kalau bapak dari media harus ada surat tugas resmi baru bisa dilayani.
Namun terkait surat tugas dan kesepakatan yang ibu kepala sekolah SDN 008 Bhayangkara jaya tidak menyebutkan sama sekali siapa orangnya, ini tampak jelas bahwa ibu kepala sekolah SD 008 bhangkara jaya tidak pernah mengindahkan undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, undang-undang RI no.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, undang-undang pers no.40 tahun 1999 tentang PERS, undang-undang RI no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, peraturan pemerintah RI no.28 tahun 2002 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan menurut ibu kepala sekolah Sri Dipajani informasi publik itu hanya bisa diketahui oleh orang tua siswa yang ada anaknya bersekolah di SDN 008 bhyangkara jaya, sungguh miris dan menghawatirkan, beginilah pemimpin/kepsek SD 008 bhangkara jaya kecamatan Bagan Sinembah raya kabupaten Rokan hilir propinsi Riau yang baru menjabat satu bulan.
Dengan keterangan ibu kepsek SD 008 bhangkara jaya, awak media akan mencoba mengkonfirmasi kordinator wilayah Bagan Sinembah raya terkait stetmen dan keterangan ibu kepala sekolah SDN 008 bhanyakara jaya. (J Manik)




























