Pria Pengangguran Diciduk Polsek Payung Sekaki Usai Lakukan Curat di Sebuah Kontrakan

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru – Seorang pria pengangguran di Pekanbaru berinisial MI als Ilham (26) dibekuk jajaran Polsek Payung Sekaki usai diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan.

“Pelaku ditangkap pada Senin (2/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Harapan Raya, Kota Pekanbaru”, ujar Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, Selasa (3/3/2026).

Kapolsek Payung Sekaki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Silvia Asih Wulandari (20), seorang pelajar, yang kehilangan sepeda motor dan tas miliknya.

Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Sempurna Gang Bakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

“Kejadian bermula pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat korban datang ke kontrakan temannya, Intan, dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BA 3473 TAA di dalam rumah dengan kunci masih tergantung di kontak”, tambahnya.

Sekitar pukul 04.50 WIB, tetangga membangunkan korban karena pintu kontrakan dalam keadaan terbuka. Saat dicek, sepeda motor milik korban sudah raib. Tak hanya itu, satu tas milik korban yang berada di dalam kamar juga hilang.

Baca Juga :  Tingginya Animo dan Antusias Warga Bina Widya dalam Kegiatan Jumat Curhat Polda Riau

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 27,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Payung Sekaki”, ungkap AKP Rafidin.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, tim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Harapan Raya.

“Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rafidin.

Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki mengamankan barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban.

Baca Juga :  Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMAN 16 Medan Ditahan

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan”, tegas nya. (Rls/Fa)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan
Tegas! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Membandel Akan Disangsi
Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang
Tiba di Rutan Sialang Bungkuk, Abdul Wahid Disambut Ratusan Simpatisan
Plt Gubri dan Personel Polda Siap Amankan SPBU dari Penimbunan BBM
Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa
Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Resmi Tutup TMMD ke 127 di Kuansing
Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Lakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 0302/Inhu

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:24 WIB

Jelang Lebaran, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:49 WIB

Tegas! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Membandel Akan Disangsi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:47 WIB

Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:43 WIB

Plt Gubri dan Personel Polda Siap Amankan SPBU dari Penimbunan BBM

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:41 WIB

Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page