Praktisi Hukum Riau: Sikap Arogan Direktur PT SPR Jadi Alasan Kuat Pemecatannya

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Dunia tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) digegerkan oleh aksi tidak terpuji seorang Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang menunjukkan resistensi keras terhadap keputusan pemegang saham terkait pemberhentiannya.

Praktisi Hukum Riau Aspandiar menyebutkan insiden ini memicu urgensi etika kepemimpinan dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset daerah.

“Kepala Biro Ekonomi itu sah secara hukum dalam hal mewakili pemegang saham yakni Pemprov Riau, jadi tindakan Direktur BUMD yang justru menolak diberhentikan itu patut dipertanyakan etika dan sikapnya,” kata Aspandiar, Jumat (23/1/2026).

Dikatakannya, di Tanah Melayu, moral dan etika adalah hal yang dikedepan dari seorang pemimpin. Namun, yang dilakukan Ida Yulita malah terlihat sebaliknya.

“BUMD itu levelnya sama dengan pejabat publik, jadi jangan memimpin seperti tidak paham aturan. Kalau pemegang saham sudah menyatakan tidak layak ya harusnya mundur,” kata Aspandiar.

Menurutnya, ada banyak cara untuk mengungkapkan kekecewaan. Tapi harus dengan cara-cara yang baik dan jangan justru mempertontonkan hal yang tidak baik.

“Sekali lagi saya sampaikan, ini BUMD yang pemegang sahamnya itu adalah Pemprov Riau, jadi gimana ceritanya direktur yang dianggap tak layak malah ngotot mau tetap minta dipertahankan,” katanya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Rengat Komsos Bersama Warga, Sekaligus Pantau Wilayah Binaan

Dia menjelaskan, bahwa semua direksi BUMD adalah pelaksana dari pemegang saham untuk menjalankan organisasi yang ditugaskan oleh pemegang saham.

“Jadi dari sisi manapun sulit untuk membenarkan prilaku Ida (yang merebut surat pemecatannya),” kata Aspandiar.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, oknum direktur tersebut dilaporkan melakukan tindakan konfrontatif saat rapat evaluasi kinerja dengan agenda pemberhentian atas dirinya.

Ida tidak hanya menolak surat pemberhentian yang sah, tetapi diduga juga melakukan tindakan fisik dengan merobek Surat Keputusan (SK) tersebut di hadapan para pemegang saham, sebelum akhirnya mengusir mereka dari ruang rapat.

Baca Juga :  Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Hadiri Upacara Parade HUT ke-80 TNI

?Menurut Aspandiar, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berlapis yang mencakup aspek etika, administrasi, hingga pidana. Kemudian juga melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama aspek Responsibilitas dan Independensi.

“Seorang direktur seharusnya tunduk pada keputusan tertinggi perusahaan. Merobek SK pemberhentian merupakan bentuk penghinaan terhadap keputusan pejabat yang berwenang atau pemegang saham,” katanya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang tidak Ikuti Aturan
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:50 WIB

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang tidak Ikuti Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Nasional

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:42 WIB