PR Maghfiroh Jaya Diduga Tak Produksi Rokok, Hanya Perdagangkan Pita Cukai

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Sumenep — Sebuah pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga kuat tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya.

Hasil investigasi media kami menunjukkan bahwa PR Maghfiroh Jaya, yang berlokasi di Dusun Sumber Pandan, Guluk Manjung, Bluto, tidak menunjukkan tanda-tanda operasional sebagai pabrik rokok aktif.

Indikasi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa pabrik ini semata-mata digunakan untuk aktivitas jual beli pita cukai rokok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PR Maghfiroh Jaya tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2012220001328 dan resmi terdaftar pada 22 Desember 2022.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi ke lokasi, tidak ditemukan sarana produksi, bahan baku, atau pekerja yang menjalankan proses pembuatan rokok sigaret keretek tangan (SKT) maupun mesin (SKM). Tidak pula terlihat distribusi produk rokok dari tempat tersebut.

Baca Juga :  Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Pengedar Pil Ekstasi

Padahal, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2020, setiap pabrik hasil tembakau yang telah memperoleh izin usaha wajib melaksanakan kegiatan produksi dan menempelkan pita cukai pada produk hasil tembakaunya.

Pita cukai itu hanya boleh ditebus jika terdapat kegiatan produksi nyata dan produk siap edar. Tidak diperbolehkan bagi pabrik hanya memesan pita cukai tanpa aktivitas produksi.

Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan ini tetap aktif menebus pita cukai sejak mengantongi izin. Namun tidak ada jejak distribusi rokok yang keluar dari lokasi.

Baca Juga :  Wujudkan Zero Halinar, Lapas Pekanbaru Konsisten Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan penyalahgunaan pita cukai, yang dalam praktiknya bisa merugikan negara dan mengganggu ketertiban sistem pengawasan cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat belum memberikan keterangan resmi atas temuan ini. Namun, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tindakan semacam itu termasuk pelanggaran serius.

“Pabrik wajib produksi. Jika tidak ada kegiatan produksi, tapi tetap menebus pita cukai, itu pelanggaran. Bisa dikenai sanksi administrasi atau bahkan pidana,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, mengatur bahwa penyalahgunaan pita cukai merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda besar.

Baca Juga :  Jelang Operasi Ketupat, Dirlantas Polda Riau Cek Jalan Lintas Timur Bersama Instansi Terkait

Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan pita cukai tanpa hak dapat dipidana paling lama lima tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak PR Maghfiroh Jaya terkait dugaan ini. Investigasi lebih lanjut oleh otoritas berwenang diharapkan dapat mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur atau potensi praktik ilegal dalam distribusi pita cukai di wilayah Sumenep. (Hn/Iyn)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Berbuka Puasa Bersama, Bupati Fauzi Mengajak KNPI Sumenep Perkuat Sinergi Pemuda Mendukung Pembangunan Daerah
Main Perang Peluru Gel Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makasar Tewas Diduga Kena Tembakan Polisi
Bitcoin Bergejolak karena Perang Timur Tengah, INDODAX Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko
Polsek Panongan Gelar Strong Point dan Gatur Lalin, Implementasi Commander Wish Kapolda Banten
Desak Tutup Tempat Hiburan Malam, Ulama dan Habaib Datangi DPRD Sumenep
Dugaan Aktivitas Solar Ilegal Berjalan Tanpa Hambatan, Aparat Diminta Segera Bertindak Cepat
Dugaan Kasus Besar Indra Wahyudi Kadis Kominfo Sumenep Kembali di Sorot, Publik Desak Klarifikasi!
Bupati Ahmad Fauzi Resmi Malantik Agus Dwi Saputra Sebagai Sekda Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Saat Berbuka Puasa Bersama, Bupati Fauzi Mengajak KNPI Sumenep Perkuat Sinergi Pemuda Mendukung Pembangunan Daerah

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:37 WIB

Main Perang Peluru Gel Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makasar Tewas Diduga Kena Tembakan Polisi

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:26 WIB

Bitcoin Bergejolak karena Perang Timur Tengah, INDODAX Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:01 WIB

Polsek Panongan Gelar Strong Point dan Gatur Lalin, Implementasi Commander Wish Kapolda Banten

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:52 WIB

Desak Tutup Tempat Hiburan Malam, Ulama dan Habaib Datangi DPRD Sumenep

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page