PR Maghfiroh Jaya Diduga Tak Produksi Rokok, Hanya Perdagangkan Pita Cukai

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Sumenep — Sebuah pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga kuat tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya.

Hasil investigasi media kami menunjukkan bahwa PR Maghfiroh Jaya, yang berlokasi di Dusun Sumber Pandan, Guluk Manjung, Bluto, tidak menunjukkan tanda-tanda operasional sebagai pabrik rokok aktif.

Indikasi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa pabrik ini semata-mata digunakan untuk aktivitas jual beli pita cukai rokok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PR Maghfiroh Jaya tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2012220001328 dan resmi terdaftar pada 22 Desember 2022.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi ke lokasi, tidak ditemukan sarana produksi, bahan baku, atau pekerja yang menjalankan proses pembuatan rokok sigaret keretek tangan (SKT) maupun mesin (SKM). Tidak pula terlihat distribusi produk rokok dari tempat tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Minta Jajarannya Lindungi para Jurnalis saat Meliput di Lapangan

Padahal, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2020, setiap pabrik hasil tembakau yang telah memperoleh izin usaha wajib melaksanakan kegiatan produksi dan menempelkan pita cukai pada produk hasil tembakaunya.

Pita cukai itu hanya boleh ditebus jika terdapat kegiatan produksi nyata dan produk siap edar. Tidak diperbolehkan bagi pabrik hanya memesan pita cukai tanpa aktivitas produksi.

Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan ini tetap aktif menebus pita cukai sejak mengantongi izin. Namun tidak ada jejak distribusi rokok yang keluar dari lokasi.

Baca Juga :  Kecewa Terhadap Kadis Kesehatan P2KB Sumenep, Keluarga Pasien H Minta Kapus Bluto dan yang Terlibat Dipecat

Hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan penyalahgunaan pita cukai, yang dalam praktiknya bisa merugikan negara dan mengganggu ketertiban sistem pengawasan cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat belum memberikan keterangan resmi atas temuan ini. Namun, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tindakan semacam itu termasuk pelanggaran serius.

“Pabrik wajib produksi. Jika tidak ada kegiatan produksi, tapi tetap menebus pita cukai, itu pelanggaran. Bisa dikenai sanksi administrasi atau bahkan pidana,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, mengatur bahwa penyalahgunaan pita cukai merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda besar.

Baca Juga :  Kabut Asap dan Bau Menyengat Mulai Muncul di Pekanbaru Akibat Terjadinya Karhutla di Jalan Lobak

Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan pita cukai tanpa hak dapat dipidana paling lama lima tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak PR Maghfiroh Jaya terkait dugaan ini. Investigasi lebih lanjut oleh otoritas berwenang diharapkan dapat mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur atau potensi praktik ilegal dalam distribusi pita cukai di wilayah Sumenep. (Hn/Iyn)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korwil SPPG Sumenep Belum Tanggapi Dugaan MBG Basi di SDN Lebeng Barat II
Ketua KNPI Riau Bangga Terhadap Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp.150 Juta pada Kasus Korupsi Abdul Wahid
DPR Usul Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan, MBG Saja Bisa Bahkan Beli Motor Trail
Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI
Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang
Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah
Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI
INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Korwil SPPG Sumenep Belum Tanggapi Dugaan MBG Basi di SDN Lebeng Barat II

Sabtu, 18 April 2026 - 17:18 WIB

Ketua KNPI Riau Bangga Terhadap Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp.150 Juta pada Kasus Korupsi Abdul Wahid

Sabtu, 18 April 2026 - 09:06 WIB

DPR Usul Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan, MBG Saja Bisa Bahkan Beli Motor Trail

Jumat, 17 April 2026 - 17:15 WIB

Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI

Jumat, 17 April 2026 - 14:55 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang

Berita Terbaru

Nasional

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:42 WIB