Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2025, Berikut Skemanya

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Kamis (13/3/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
  2. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Baca Juga :  Menepis Isu Miring yang Beredar, Niko Fernando Tegaskan Dokumen Lahan Saya Sah dan Asli

Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuan Pembayaran THR

  • Penerima THR: Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Batas Waktu Pembayaran: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Besaran THR:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (Masa kerja (bulan) / 12) × 1 bulan gaji.
Baca Juga :  Sebagian Besar Wilayah Riau Diprediksi Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wahyudi El Panggabean Appresiasi Journalist Capabality Building Tanoto Foundation
Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Kebut Perakitan Pondasi Jembatan Gantung Garuda
Bincang Santai Babinsa Bersama Camat dan Kades, Perkuat Sinergi di Rengat Barat
Patroli Malam, Babinsa Koramil 01/Rengat Aktif Himbau Warga Jaga Keamanan
Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 01/Rengat Aktif Komsos dengan Warga
TOPAN RI Desak Kakanwil Bea Cukai Riau Copot Humas Bea Cukai Dumai Dedy Husni
Rapat Andalalin Pembangunan Budiman Swalayan di Jalan HR Subrantas, Utamakan Kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas
Dugaan Curas di Jalan Kurnia 2 Rumbai, Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Rumah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:31 WIB

Wahyudi El Panggabean Appresiasi Journalist Capabality Building Tanoto Foundation

Kamis, 30 April 2026 - 12:20 WIB

Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Kebut Perakitan Pondasi Jembatan Gantung Garuda

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

Bincang Santai Babinsa Bersama Camat dan Kades, Perkuat Sinergi di Rengat Barat

Kamis, 30 April 2026 - 12:16 WIB

Patroli Malam, Babinsa Koramil 01/Rengat Aktif Himbau Warga Jaga Keamanan

Kamis, 30 April 2026 - 12:14 WIB

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 01/Rengat Aktif Komsos dengan Warga

Berita Terbaru