SUARANEWS86.COM || Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh menjadi tentara Amerika Serikat setelah viral Kezia Syifa bergabung sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Syifa WNI yang menjadi tentara Amerika Serikat tengah viral di media sosial saat diantar keluarga.
Menanggapi hal itu, Supratman mengatakan, keterlibatan Kezia Syifa harus diverifikasi terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, WNI tidak boleh menjadi tentara asing kecuali mendapatkan izin dari Presiden.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” kata Supratman, saat dihubungi Kompas, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, setiap WNI otomatis kehilangan status kewarganegaraannya jika bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.
“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” ujar dia.
Dia mengatakan, jika terbukti ikut menjadi tentara asing, Kementerian Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor. **
Editor : Reza





















