Skema tersebut berkaca pada kasus siswa yang tak bisa daftar ke sekolah tertentu karena daerahnya berbeda secara administratif. Padahal secara domisili siswa ke sekolah jaraknya dekat.
“Misalnya begini, orang yang tinggal di Ciputat kemudian (jaraknya) dengan Jakarta lebih dekat dibandingkan harus ke Tangerang Selatan. Nah, karena zonasi itu kan dia enggak boleh ke Jakarta, walaupun secara jarak lebih dekat,” jelas Mu’ti kepada detikEdu di Gedung A Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dengan begitu, siswa tersebut harus daftar ke sekolah yang sesuai ketentuan yakni yang jauh dari rumah. Menurut Mu’ti kasus ini menjadi evaluasi dalam pengkajian zonasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cuma karena wilayah administrasinya itu berbeda, dia tidak bisa ke situ. Harus ke sekolah yang dalam wilayahnya padahal sekolahnya mungkin lebih jauh. Nah, yang begini kan harus kita lihat,” tambahnya.
Jika zonasi tetap ada, Mu’ti mengatakan akan perbaikan dalam hal kuota. Sekolah SD bisa mempunyai kuota sampai 90%, SMP 30-40%, sedangkan SMA tak menggunakan zonasi melainkan rayonisasi.
“Tapi persentasenya (untuk zonasi) yang dikurangi cukup 10% saja misalnya. Yang lain melalui tempat lain (jalur penerimaan lain) prestasi, afirmasi, atau mutasi,” kata Mu’ti.**
Halaman : 1 2


























