SUARANEWS86.COM || Jajaran Polsek Peranap terus melakukan upaya penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melakukan pengecekan di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap bersama tim gabungan, sebagai tanggapan atas laporan masyarakat. Meskipun tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, petugas menemukan sejumlah rakit bekas aktivitas PETI yang menjadi bukti adanya kegiatan ilegal sebelumnya.

Sebagai langkah tegas, empat unit rakit tersebut dibakar di tempat untuk mencegah penggunaan kembali yang dapat merusak aliran sungai di wilayah Peranap. Selain penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar, mengimbau agar tidak melakukan PETI karena melanggar hukum dan berdampak buruk bagi ekosistem serta keselamatan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat menyampaikan aspirasi agar pemerintah membuka peluang legal melalui pengurusan izin pertambangan rakyat, mengingat aktivitas tersebut selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi sebagian warga di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan, yang akan dibarengi dengan edukasi agar masyarakat memahami dampak negatif PETI.
“Langkah ini bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya preventif agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas PETI. Kami juga mendorong adanya solusi dari pemerintah terkait legalitas pertambangan rakyat,” ujar Misran.
Kegiatan melibatkan personel Polsek Peranap dari unsur Reskrim, Intelkam, Samapta, hingga Bhabinkamtibmas setempat. Sinergi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. Dengan konsistensi antara penegakan hukum dan edukasi, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk meninggalkan PETI dan beralih pada kegiatan yang aman serta legal. **
(Pras)




























