Maraknya Jual Beli LKS, DPW LIRA Riau Minta Kadisdik Kota Pekanbaru Dicopot

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Disdik Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 17 Desember 2024 lalu tentang larangan Kepala Sekolah, Guru, TU, dan Komite Sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Negeri Kota Pekanbaru.

Sepertinya himbauan Surat Edaran tersebut banyak yang tidak diindahkan oleh pihak sekolah, buktinya masih ada juga sekolah negeri yang melakukan praktek jual beli LKS ke siswa.

Sampai saat ini kami dari DPW LIRA Riau masih mendapatkan laporan dari beberapa wali murid terkait sekolah menyuruh anak didik beli LKS disalah satu tempat yang telah mereka tunjuk.

Terkait hal tesebut, Gubernur LIRA Riau, Kavilah Somarito turut mengomentari.

“Saya sangat kecewa dengan pihak sekolah yang masih membandel dan tidak mengindahkan himbauan dari Disdik Pekanbaru tersebut terkait larangan menggunakan LKS dan Praktek Jual Beli LKS,” ujarnya

“Saya minta kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal agar lebih tegas lagi dalam menindak bawahannya, jika rasanya tidak mampu, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas Kavilah.

Ditambahkannya, Ia minta kepada Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rachmat agar mencopot Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal karena dinilai tidak tegas dalam memimpin.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Gelar Pengecekan Senjata di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Pencopotan Kadisdik Jamal, dapat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kita (LIRA Riau,red) minta Pj Walikota Pekanbaru memberikan sanksi pencopotan jabatan, sesuai dengan surat edaran Mendagri yang memberikan kewenangan kepada Pj untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat daerah,” tambah Gubernur LIRA Riau Kavilah Somarito.**Rza

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Demo Isu Narkoba di Panipahan yang Sempat Memanas, Tokoh Masyarakat Ajak Warga Tetap Tenang dan Percayakan kepada Kepolisian
Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat
Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Kapolsek Pangkalan Kuras Bungkam Ditanya Aduan Dugaan Pemalsuan Register Tanah SKGR
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin
Jekson Dipindah, Koruptor Tidak: BASMI Riau Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemasyarakatan
Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau
Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru Melalui Program Green Policing

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Terkait Demo Isu Narkoba di Panipahan yang Sempat Memanas, Tokoh Masyarakat Ajak Warga Tetap Tenang dan Percayakan kepada Kepolisian

Kamis, 23 April 2026 - 17:12 WIB

Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat

Kamis, 23 April 2026 - 16:55 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 16:15 WIB

Kapolsek Pangkalan Kuras Bungkam Ditanya Aduan Dugaan Pemalsuan Register Tanah SKGR

Kamis, 23 April 2026 - 15:02 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin

Berita Terbaru

Pekanbaru

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:02 WIB