Maraknya Jual Beli LKS, DPW LIRA Riau Minta Kadisdik Kota Pekanbaru Dicopot

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Disdik Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 17 Desember 2024 lalu tentang larangan Kepala Sekolah, Guru, TU, dan Komite Sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Negeri Kota Pekanbaru.

Sepertinya himbauan Surat Edaran tersebut banyak yang tidak diindahkan oleh pihak sekolah, buktinya masih ada juga sekolah negeri yang melakukan praktek jual beli LKS ke siswa.

Sampai saat ini kami dari DPW LIRA Riau masih mendapatkan laporan dari beberapa wali murid terkait sekolah menyuruh anak didik beli LKS disalah satu tempat yang telah mereka tunjuk.

Baca Juga :  Wako dan Wawako Pekanbaru Jalani Prosesi Tepuk Tepung Tawar di LAMR

Terkait hal tesebut, Gubernur LIRA Riau, Kavilah Somarito turut mengomentari.

“Saya sangat kecewa dengan pihak sekolah yang masih membandel dan tidak mengindahkan himbauan dari Disdik Pekanbaru tersebut terkait larangan menggunakan LKS dan Praktek Jual Beli LKS,” ujarnya

“Saya minta kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal agar lebih tegas lagi dalam menindak bawahannya, jika rasanya tidak mampu, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas Kavilah.

Ditambahkannya, Ia minta kepada Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rachmat agar mencopot Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal karena dinilai tidak tegas dalam memimpin.

Baca Juga :  Masyarakat Pekanbaru Keluhkan Gangguan Jaringan Telkomsel dan IndiHome

Pencopotan Kadisdik Jamal, dapat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kita (LIRA Riau,red) minta Pj Walikota Pekanbaru memberikan sanksi pencopotan jabatan, sesuai dengan surat edaran Mendagri yang memberikan kewenangan kepada Pj untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat daerah,” tambah Gubernur LIRA Riau Kavilah Somarito.**Rza

Baca Juga :  Satgas Penanggulangan Bencana Kodam I/BB Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Desa Aek Nadol
Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Terus Dilakukan Lapas Pekanbaru, Deteksi Dini dan Pencegahan Prioritas Utama
Rangkap Jabatan sebagai Sekda Kota Dumai Sekaligus Plt Kepala Bapenda, ini Kata Ketua KNPI Riau
Manajer dan Supervisor SPBU SPRH Dituntut JPU Setahun Enam Bulan
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah
Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Gelar Pengecekan Senjata di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Sebagian Besar Wilayah Riau Diprediksi Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Perusahaan UD Plastik Riau Selalu Mangkir Dalam Panggilan Disnaker Kota Pekanbaru, Ada Apa..?
Lapas Pekanbaru Laksanakan Pemindahan 24 Narapidana ke Lapas Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:57 WIB

Razia Terus Dilakukan Lapas Pekanbaru, Deteksi Dini dan Pencegahan Prioritas Utama

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:53 WIB

Rangkap Jabatan sebagai Sekda Kota Dumai Sekaligus Plt Kepala Bapenda, ini Kata Ketua KNPI Riau

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:47 WIB

Manajer dan Supervisor SPBU SPRH Dituntut JPU Setahun Enam Bulan

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:43 WIB

Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:58 WIB

Sebagian Besar Wilayah Riau Diprediksi Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page