Lettu Ahmad Faisal Komandan Alm Prada Lucky Namo Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komandan Kompi (Dankipan) A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Lettu Infanteri Ahmad Faisal dituntut pidana 12 tahun penjara terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Ahmad juga dituntut pemecatan dari satuannya dan restitusi terhadap keluarga korban sebesar Rp 561 juta.

Tuntutan ini dibacakan Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/12/2025).

Ahmad adalah atasan langsung Prada Lucky dan orang yang menuduh Prada Lucky berperilaku menyimpang dengan Prada Richard J. Bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oditur Militer menyebut Ahmad Faisal terbukti secara sah bersalah sesuai dalam dakwaan primer, Pasal 131, maka terdakwa harus dihukum berat.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Maksimal, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Pengecekan Senjata Api

Ahmad Faisal juga terbukti telah membiarkan dan tidak melindungi bawahannya, Prada Lucky, yang disiksa oleh 21 terdakwa yang lainnya sehingga sesuai dengan dakwaan kedua primer.

Terdakwa disebut tidak mampu mengendalikan diri dengan batas-batas yang wajar dan menyalahi sumpah dan etika prajurit, merusak citra TNI, membuat penderitaan yang mendalam terhadap korban.

“Sebagai atasan terdakwa harus melindungi Prada Lucky Chepril Saputra Namo namun terdakwa terbukti membiarkan,” sebut Marpaung.

Oditur berharap Pengadilan Militer dapat menyatakan terdakwa melakukan tindakan pidana yaitu menganiaya bawahan dalam dinas.

“Kami menuntut terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas TNI,” tandasnya.

Baca Juga :  Drum Band Siswa SMA Negeri 4 Pekanbaru Tampil Memukau Pada Acara Open Base Lanud Roesmin Nurjadin

Ahmad Faisal sendiri didakwa dengan berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yakni mencambuk Prada Lucky dan juga membiarkan bawahannya juga mencambuk, menendang, dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky kemudian jatuh sakit, sekarat dan akhirnya tewas karena luka di sekujur tubuhnya.

Sikap ini dilakukannya setelah mendapati chat di WhatsApp dan Instagram soal indikasi penyimpangan seksual atau LGBT. Kejadian ini sekitar pukul 20.00 WITA, 27 Juli 2025 lalu. Temuannya ini yang memicu terdakwa lainnya menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard tanpa ada bukti kuat.

Ia kemudian memanggil Lucky ke lapangan dan mencambuknya dua kali. Kemudian Ahmad menghukum Lucky selama 5 menit dengan sit up, push up dan berguling. Lalu ia kembali mencambuk Prada Lucky lagi sebanyak empat kali. Alasannya, sebagai pembinaan karena Lucky adalah anggota langsungnya.

Baca Juga :  Dua Manager PT VI Diadukan ke Ditreskrimum Polda Riau

Pada pukul 21.00 WITA, terdakwa Ahmad Faisal menghubungi Dansi Intel, Sertu Thomas Awi, soal penyimpangan seksual ini. Kemudian anggota provost yang juga saksi kasus ini memeriksa Prada Lucky.

Ahmad Faisal sendiri menyusul Lucky di ruang pemeriksaan intel usai memberi arahan kepada anggota lainnya. Pemeriksaan 03.30 WITA. Terdakwa sendiri tidak mengikuti interogasi ini sampai selesai.

Ahmad Faisal sendiri sudah ditahan sejak 17 Agustus 2025. Masa tahanannya diperpanjang pertama kali selama 30 hari dan diperpanjang kedua kali hingga hari ini. Ia menjabat Lettu sejak 2019 silam. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden LIRA Didampingi Gubernur Lemhanas RI Lantik DPP Lembaga Sayap Organisasi
Taja Giat Outbond di Rakernas LIRA, Membangun Kekompakan LIRA se Indonesia
Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto
Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi
Rakernas II LIRA : Menguatkan Publik dalam Pembangunan Nasional
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Danyonkes 1 dan Tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad
Pohon Mengancam Maut di Bluto, Warga Terancam, Pemerintah Lempar Tangan !
Menakar Urgensi Proof of Reserve (PoR) dan UU P2SK dalam Menjamin Keamanan Dana Investor Kripto di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:50 WIB

Presiden LIRA Didampingi Gubernur Lemhanas RI Lantik DPP Lembaga Sayap Organisasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:08 WIB

Taja Giat Outbond di Rakernas LIRA, Membangun Kekompakan LIRA se Indonesia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:26 WIB

Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:40 WIB

Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:38 WIB

Rakernas II LIRA : Menguatkan Publik dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page