SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait dana penambahan kuota haji. Penyelidikan ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut bahwa perkara ini telah masuk dalam tahap penyelidikan internal.
“Benar, KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penambahan kuota haji,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/6/2025).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga tidak transparan. Sebanyak 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus. Pembagian ini memicu dugaan penyimpangan, karena pengalihan ke haji khusus dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan praperadilan terhadap KPK pun diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan disidangkan perdana pada 20 Mei 2025.
Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, menilai KPK tidak menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah dilayangkan sejak 6 Agustus 2024 oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan itu menyebut adanya dugaan pungutan liar hingga miliaran rupiah terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus.
“Seharusnya KPK bersikap transparan. Ini menyangkut keuangan negara dan keadilan bagi calon jemaah haji,” ujar Marselinus.
Meski digugat, KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. “Kami masih proses pendalaman. Tidak ada penghentian kasus selama masih ada bukti awal yang cukup,” tegas Asep.
Sementara itu, DPR melalui Panitia Khusus Angket Haji juga menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi kuota tambahan. Pansus menduga ada keterlibatan pejabat dalam pengalihan kuota yang mestinya diberikan kepada jemaah reguler menjadi kuota haji khusus yang lebih mahal.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan ibadah haji, salah satu agenda keagamaan terbesar yang menyentuh jutaan warga Indonesia setiap tahunnya. **
Editor : Reza





















