Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Penjual Lahan Aset Daerah Sekitar 18 Ha, Negara Dirugikan 1 Miliar

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM, INHU || Baru beberapa hari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) telah menggeledah BPR Indra Artha kini kembali Kejaksaan Negeri telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah.

Dengan objek perkara di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 m2 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023, Rabu (30/7/25).

Tersangka yakni inisial A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang dan S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu statusnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

Kepala Kejari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko mengatakan lahan yang diperjualbelikan tersangka lebih kurang 18 ha yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar 1 miliar.

Guna untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2025 s/d 18 Agustus 2025.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Gelar Bakti Sosial, Bagikan 200 Paket Sembako dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Dijelaskan oleh Hamiko bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan dimaksud.

“Selanjutnya S selaku Kepala Dusun IV turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR, yang dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah dan kemudian dialirkan kepada A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang.

Akibatnya terhadap Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Diminta Bupati Bistamam Agar Benahi Disnaker Rohil Terkait Pungli PKWT

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. **

Facebook Comments Box

Penulis : Pras

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang tidak Ikuti Aturan
Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:50 WIB

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang tidak Ikuti Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 18:34 WIB

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan

Jumat, 17 April 2026 - 14:07 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum dan Kriminal

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:34 WIB