Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Penetapan tersebut diumumkan Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, serta dokumen terkait pengadaan senilai Rp 9,9 triliun tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, penyidik meningkatkan status saudara Nadiem Makarim dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelum penetapan tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa Kejagung, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Ia juga telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk mendukung proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

Sri Wahyuningsih (Direktur SD, Kemendikbudristek),

Mulyatsyah (Direktur SMP, Kemendikbudristek),

Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem), dan

Ibrahim Arief (konsultan perorangan).

Baca Juga :  Sebut Anaknya Trauma Parah, Ibu Korban Minta Hakim Bertindak Seadil-adilnya

Meski telah berstatus tersangka, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari Kejagung mengenai penahanan Nadiem Makarim.

Kasus korupsi ini mencuat sejak akhir 2024 ketika BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia.

Proyek yang digadang-gadang untuk mendorong digitalisasi pendidikan tersebut justru menimbulkan dugaan mark-up harga dan pelanggaran prosedur.

Hingga kini, Kejagung menegaskan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Rls)

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang
Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei
Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara
Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Tipikor Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi
KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Minggu, 19 April 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 April 2026 - 19:50 WIB

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Minggu, 19 April 2026 - 19:22 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WIB

Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”

Berita Terbaru