Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Penetapan tersebut diumumkan Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, serta dokumen terkait pengadaan senilai Rp 9,9 triliun tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, penyidik meningkatkan status saudara Nadiem Makarim dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelum penetapan tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa Kejagung, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Ia juga telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk mendukung proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

Sri Wahyuningsih (Direktur SD, Kemendikbudristek),

Mulyatsyah (Direktur SMP, Kemendikbudristek),

Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem), dan

Ibrahim Arief (konsultan perorangan).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP N 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan Tersangka "SJ"

Meski telah berstatus tersangka, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari Kejagung mengenai penahanan Nadiem Makarim.

Kasus korupsi ini mencuat sejak akhir 2024 ketika BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia.

Proyek yang digadang-gadang untuk mendorong digitalisasi pendidikan tersebut justru menimbulkan dugaan mark-up harga dan pelanggaran prosedur.

Hingga kini, Kejagung menegaskan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Rls)

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang
Tiba di Rutan Sialang Bungkuk, Abdul Wahid Disambut Ratusan Simpatisan
Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa
Dari Sungai ke Harapan: Kisah Yamisa, Jembatan Baru, dan Impian Makan Bergizi Gratis
Kasal Terima Kunjungan Tim Red Bull, Bahas Ajang Olahraga Ekstrem Cliff Diving 2026
Kowad Kostrad Tampil Memukau di Hadapan Panglima TNI
Bubarkan Aksi Tawuran, Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Sejumlah Pemuda Mabuk
Sadis! Cekcok Saat Apel Pagi, Security Kawasan Wisata Pakang Beach Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:47 WIB

Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:41 WIB

Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:31 WIB

Dari Sungai ke Harapan: Kisah Yamisa, Jembatan Baru, dan Impian Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kasal Terima Kunjungan Tim Red Bull, Bahas Ajang Olahraga Ekstrem Cliff Diving 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:54 WIB

Kowad Kostrad Tampil Memukau di Hadapan Panglima TNI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page