Kasus Kematian Prada Lucky Namo, 17 Terdakwa Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Oditur Militer menuntut 17 terdakwa yang menyiksa Prada Lucky Saputra Namo hingga tewas dengan tuntutan penjara berbeda-beda serta semuanya dipecat dari dinas militer TNI AD. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).

Oditur Mayor CHK Wasinton Marpaung menuntut Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru masing-masing pidana pokok 9 tahun penjara dan pecat dari dinas militer TNI AD.

Kemudian, 15 terdakwa lainnya dituntut pidana pokok 6 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, dan Pratu Imanuel Nimrot Laubora. Lalu, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Selain itu, 17 terdakwa itu dibebani biaya restitusi sesuai perhituangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total Rp 554 juta lebih. Sehingga masing-masing terdakwa dibebani sebesar Rp 32 juta lebih.

“Kami mohon agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar oditur Mayor Chk Wasinton Marpaung didampingi Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Rabu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Baca Juga :  Inovasi Baru Dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas, Polisi Terapkan Tilang Syariah

Subiyatno lalu meminta para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum. Para terdakwa pun menerima tuntutan itu dan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Menanggapi itu, penasihat hukum para terdakwa menyatakan nota pembelaan akan diajukan pada sidang selanjutnya pada Rabu (17/12/2025).

“Minggu depan akan diajukan pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum pada Rabu 17 Desember,” kata Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Akibat Kecanduan Judol Hingga Terlilit Utang, Karyawan Cafe di Pekanbaru Gantung Diri
Buron Berbulan-bulan, Polisi Akhirnya Berhasil Ringkus Dalang Pencurian Brankas Emas di Pekanbaru
Diduga Bunuh Diri, Karyawan Cafe di Pekanbaru Ditemukan Tewas
Presiden LIRA Didampingi Gubernur Lemhanas RI Lantik DPP Lembaga Sayap Organisasi
Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto
Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Danyonkes 1 dan Tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad
Pohon Mengancam Maut di Bluto, Warga Terancam, Pemerintah Lempar Tangan !

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:57 WIB

Diduga Akibat Kecanduan Judol Hingga Terlilit Utang, Karyawan Cafe di Pekanbaru Gantung Diri

Senin, 19 Januari 2026 - 15:02 WIB

Buron Berbulan-bulan, Polisi Akhirnya Berhasil Ringkus Dalang Pencurian Brankas Emas di Pekanbaru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:26 WIB

Diduga Bunuh Diri, Karyawan Cafe di Pekanbaru Ditemukan Tewas

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:50 WIB

Presiden LIRA Didampingi Gubernur Lemhanas RI Lantik DPP Lembaga Sayap Organisasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:26 WIB

Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page