Kapolri Terbitkan Perpol Nomor 10/2025, Mahfud MD: Bertentangan dengan Keputusan MK

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mahfud MD mengatakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.

Baca Juga :  Karyawannya Diduga Hina Tenaga Honorer Pengguna BPJS, PT Timah Tbk Ambil Sikap Tegas

Kemudian dia menyatakan hal itu menjadi salah bila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Beredarnya Surat Tulisan Tangan Abdul Wahid, Ini Tanggapan KPK
Waduh! Bantuan Bencana Digudang BPBD dan Dinsos Bireuen Ditemukan Menumpuk tak Tersalurkan
Pangkostrad Letjen TNI M Fajar Pimpin Pelantikan dan Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad
Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungan ke Turki, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Turki
TNI Gelar Pasukan Satgas Patriot III untuk Tampil di Pakistan Day
Protes Jalan Rusak, Warga Sana Tengah Cari Saweran Perbaikan Hingga Ke Luar Kabupaten
Dugaan Perbuatan Amoral SAF Resmi Dilaporkan, Pelapor Menunggu Langkah Tegas BK DPRD Pemekasan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:47 WIB

Heboh Beredarnya Surat Tulisan Tangan Abdul Wahid, Ini Tanggapan KPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:23 WIB

Waduh! Bantuan Bencana Digudang BPBD dan Dinsos Bireuen Ditemukan Menumpuk tak Tersalurkan

Senin, 12 Januari 2026 - 09:59 WIB

Pangkostrad Letjen TNI M Fajar Pimpin Pelantikan dan Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:20 WIB

Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungan ke Turki, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Turki

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page