Kabar Gembira! Pemprov Riau Kembali Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kabar gembira! di bulan Mei hingga Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal tesebut diadakan Pemerintah Provinsi Riau lewat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 400/V/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keputusan tersebut berisi pengumuman tentang pembebasan sanksi administrasi alias pemutihan denda pajak. Berikut poinnya:

1. Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

2. Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pokok pajak terutang 2 (dua) tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak.

3. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor pada point 2 (dua) yang dibayar adalah pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.

Baca Juga :  Minimalisir Angka Putus Sekolah, Gubri Rencanakan Pemberian Seragam Gratis

4. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) diberikan kepada Kendaraan Bermotor Milik Pribadi, Kendaraan Dinas dan Kendaraan Angkutan Umum Orang dan Barang dengan Nomor Polisi BM dan/atau kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.

5. Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang sebagaimana pada point 2 (dua) tidak termasuk kendaraan bermotor mutasi keluar Provinsi Riau.

6. Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50% (lima puluh) persen hanya untuk tahun pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau (Non BM).

7. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 10% (sepuluh) persen terhadap kendaraan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan melampirkan surat permohonan 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur.

Baca Juga :  Pangdam I/Bukit Barisan Lakukan Kunker ke Makorem 031/Wira Bima

8. Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor tidak berlaku untuk kendaraan bermotor Penyerahan Pertama dan kendaraan bermotor ex Lelang Eksekusi.

9. Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan mulai tanggal 19 Mei s.d. 19 Agustus 2025.

10. Diminta kepada Saudara/i agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait perihal diatas.

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

Baca Juga :  DPN Peradi Nyatakan Advokat Apul Sihombing, Bertindak dengan Itikad Baik dalam Menjalankan Kuasa Hukum Mastra

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” harapnya.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena kebijakan ini tidak setiap saat akan dibuat.

“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun, Wako: Pajak yang Dibayarkan Harus Dirasakan oleh Masyarakat
Balita Usia 3 Tahun di Pekanbaru Tewas Usai Ditabrak Avanza Didepan Masjid Agung An Nur
Konsulat Malaysia Berikan Bantuan 100 APAR untuk Masjid di Kota Pekanbaru
Terkait Demo Isu Narkoba di Panipahan yang Sempat Memanas, Tokoh Masyarakat Ajak Warga Tetap Tenang dan Percayakan kepada Kepolisian
Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat
Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Kapolsek Pangkalan Kuras Bungkam Ditanya Aduan Dugaan Pemalsuan Register Tanah SKGR
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:21 WIB

PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun, Wako: Pajak yang Dibayarkan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 18:06 WIB

Balita Usia 3 Tahun di Pekanbaru Tewas Usai Ditabrak Avanza Didepan Masjid Agung An Nur

Jumat, 24 April 2026 - 16:06 WIB

Konsulat Malaysia Berikan Bantuan 100 APAR untuk Masjid di Kota Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 17:12 WIB

Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat

Kamis, 23 April 2026 - 16:55 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Berita Terbaru