Kabar Gembira! Pemprov Riau Kembali Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kabar gembira! di bulan Mei hingga Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal tesebut diadakan Pemerintah Provinsi Riau lewat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 400/V/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keputusan tersebut berisi pengumuman tentang pembebasan sanksi administrasi alias pemutihan denda pajak. Berikut poinnya:

1. Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

2. Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pokok pajak terutang 2 (dua) tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak.

3. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor pada point 2 (dua) yang dibayar adalah pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.

Baca Juga :  Salah Sasaran, Sopir Truk yang Dianiaya dan Mobil Dibakar di Minas Bukan Pelaku Maling Sawit

4. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) diberikan kepada Kendaraan Bermotor Milik Pribadi, Kendaraan Dinas dan Kendaraan Angkutan Umum Orang dan Barang dengan Nomor Polisi BM dan/atau kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.

5. Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang sebagaimana pada point 2 (dua) tidak termasuk kendaraan bermotor mutasi keluar Provinsi Riau.

6. Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50% (lima puluh) persen hanya untuk tahun pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau (Non BM).

7. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 10% (sepuluh) persen terhadap kendaraan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan melampirkan surat permohonan 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur.

Baca Juga :  Walikota Lakukan Sidak, Lurah Kampung Bandar dan Camat Pekanbaru Kota Kedapatan Tidak Berada di Kantor

8. Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor tidak berlaku untuk kendaraan bermotor Penyerahan Pertama dan kendaraan bermotor ex Lelang Eksekusi.

9. Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan mulai tanggal 19 Mei s.d. 19 Agustus 2025.

10. Diminta kepada Saudara/i agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait perihal diatas.

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

Baca Juga :  Seorang Pelajar Tewas Akibat Kecelakaan Motor di Jalan Hangtuah Pekanbaru

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” harapnya.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena kebijakan ini tidak setiap saat akan dibuat.

“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026
Pipas Lapas Narkotika Rumbai Gelar Tausiyah Sambut Ramadhan 1447 H
Kalapas Kelas IIA Jalin Sinergi dengan Kemenag Kota Pekanbaru
Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Kalapas Pekanbaru Hadiri Evaluasi Ombudsman 2025
Disdik Pekanbaru Tetapkan Penyesuaian Jadwal Belajar Siswa SD-SMP Selama Bulan Suci Ramadhan
Pemprov Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Terhitung Mulai 14 Februari Hingga 30 November 2026
Pembangunan Jembatan Penghubung 2 Dusun di Desa Rantau Langsat Telah Menunjukan Kemajuan
Satgas TMMD Ke-127 Buat Sumur Bor untuk Masyarakat dan Musholla Nurul Alif Sasaran 5 Desa Perhentian Luas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:33 WIB

Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:21 WIB

Pipas Lapas Narkotika Rumbai Gelar Tausiyah Sambut Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:01 WIB

Kalapas Kelas IIA Jalin Sinergi dengan Kemenag Kota Pekanbaru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:30 WIB

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Kalapas Pekanbaru Hadiri Evaluasi Ombudsman 2025

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:21 WIB

Disdik Pekanbaru Tetapkan Penyesuaian Jadwal Belajar Siswa SD-SMP Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page