Hore! Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Pemerintah Indonesia resmi menghapuskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini bertujuan untuk membuat proses balik nama kendaraan lebih terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mempermudah administrasi kepemilikan kendaraan yang beralih tangan.

Sebelumnya, BBNKB menjadi salah satu biaya utama yang harus dibayar saat melakukan balik nama kendaraan. Dengan penghapusan biaya ini, pemilik kendaraan bekas hanya perlu mempersiapkan biaya lainnya yang terkait dengan proses administrasi, seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, dikutip dari CNBCidn pada Sabtu (08/02/2025).

Baca Juga :  Jembatan Bailey Teupin Mane Selesai Dikerjakan, Akses Warga Kembali Normal

Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu mempersiapkan sejumlah biaya lainnya, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Penerbitan STNK : Bar Biaya untuk penerbitan STNK baru diperkirakan sekitar Rp200.000, yang digunakan untuk pengesahan dan penerbitan dokumen kendaraan yang sah.
  • Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Kendaraan) : Biaya untuk pembuatan pelat nomor atau TNKB sekitar Rp100.000. Biaya ini digunakan untuk pembuatan tanda pengenal kendaraan yang dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.
  • Penerbitan BPKB Baru : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru akan dikenakan biaya sekitar Rp375.000. BPKB adalah dokumen penting yang menandakan bahwa kendaraan tersebut sah dimiliki oleh pemilik yang terdaftar.
  • Biaya Administrasi dan SWDKLLJ : Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu mempersiapkan biaya administrasi serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarnya bervariasi tergantung daerah dan jenis kendaraan.
Baca Juga :  Bangga dan Haru, Kasad Dampingi Panglima TNI Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Penghapusan biaya BBNKB ini tentu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas dan ingin mengurus balik nama. Biaya yang sebelumnya cukup memberatkan kini dihapus, sehingga masyarakat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan mereka tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Namun, meskipun biaya BBNKB tidak lagi berlaku, pemilik kendaraan tetap harus memperhatikan biaya lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memeriksa peraturan daerah setempat, karena besaran biaya dapat bervariasi tergantung lokasi.**

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kostrad Pamerkan Seragam Baru Disaat Perayaan HUT ke 65
Tok! Komdigi Resmi Larang Anak Usia Dibawah 16 Tahun Miliki Akun Media Sosial, Termasuk Roblox
Monumen Jenderal Besar TNI (Purn) H.M.Soeharto Diresmikan di Brigif 6 Divif 2 Kostrad
Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Minta Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari Kedepan
Kabar Duka! Wapres RI ke 6 Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno Meninggal Dunia
Prabowo Siap Terbang ke Iran untuk Mediasi Perang Iran dan AS-Israel
Komisi III DPR RI Ultimatum Kapolri: Satu Bulan Bereskan Oknum Polisi Nakal, Tak Ada Ampun Lagi?
Kapolri Marah Dengar Oknum Brimob Aniaya Siswa Hingga Tewas, Perintahkan Pelaku Dihukum Setimpal

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:14 WIB

Kostrad Pamerkan Seragam Baru Disaat Perayaan HUT ke 65

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:54 WIB

Tok! Komdigi Resmi Larang Anak Usia Dibawah 16 Tahun Miliki Akun Media Sosial, Termasuk Roblox

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:54 WIB

Monumen Jenderal Besar TNI (Purn) H.M.Soeharto Diresmikan di Brigif 6 Divif 2 Kostrad

Senin, 2 Maret 2026 - 17:43 WIB

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Minta Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari Kedepan

Senin, 2 Maret 2026 - 17:41 WIB

Kabar Duka! Wapres RI ke 6 Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Panampilan Prajurit Kostrad dengan seragam baru di HUT ke 65, Dok (Antara foto)

Nasional

Kostrad Pamerkan Seragam Baru Disaat Perayaan HUT ke 65

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:14 WIB

You cannot copy content of this page