Hore! Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Pemerintah Indonesia resmi menghapuskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini bertujuan untuk membuat proses balik nama kendaraan lebih terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mempermudah administrasi kepemilikan kendaraan yang beralih tangan.

Sebelumnya, BBNKB menjadi salah satu biaya utama yang harus dibayar saat melakukan balik nama kendaraan. Dengan penghapusan biaya ini, pemilik kendaraan bekas hanya perlu mempersiapkan biaya lainnya yang terkait dengan proses administrasi, seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, dikutip dari CNBCidn pada Sabtu (08/02/2025).

Baca Juga :  Akan Digantikan Rafale, Pesawat Hawk 10209 Tinggalkan Lanud Roesmin Nurjadin

Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu mempersiapkan sejumlah biaya lainnya, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Penerbitan STNK : Bar Biaya untuk penerbitan STNK baru diperkirakan sekitar Rp200.000, yang digunakan untuk pengesahan dan penerbitan dokumen kendaraan yang sah.
  • Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Kendaraan) : Biaya untuk pembuatan pelat nomor atau TNKB sekitar Rp100.000. Biaya ini digunakan untuk pembuatan tanda pengenal kendaraan yang dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.
  • Penerbitan BPKB Baru : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru akan dikenakan biaya sekitar Rp375.000. BPKB adalah dokumen penting yang menandakan bahwa kendaraan tersebut sah dimiliki oleh pemilik yang terdaftar.
  • Biaya Administrasi dan SWDKLLJ : Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu mempersiapkan biaya administrasi serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarnya bervariasi tergantung daerah dan jenis kendaraan.
Baca Juga :  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Dianugerahi Bintang Legiun Veteran RI

Penghapusan biaya BBNKB ini tentu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas dan ingin mengurus balik nama. Biaya yang sebelumnya cukup memberatkan kini dihapus, sehingga masyarakat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan mereka tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Namun, meskipun biaya BBNKB tidak lagi berlaku, pemilik kendaraan tetap harus memperhatikan biaya lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memeriksa peraturan daerah setempat, karena besaran biaya dapat bervariasi tergantung lokasi.**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG
Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan
Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer
UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
Menguatkan Doa untuk Prajurit yang Bertugas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama di Cilangkap

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WIB

Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 10:45 WIB

Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung

Jumat, 17 April 2026 - 14:09 WIB

Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan

Senin, 6 April 2026 - 20:09 WIB

Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:30 WIB

Hukum dan Kriminal

Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:22 WIB