Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP N 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan Tersangka “SJ”

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | ROKAN HILIR — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil, Senin (19/5/2025) Sore.

Penahanan terhadap tersangka berinisial SJ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari hingga 7 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan menyatakan bahwa AA seharusnya menghadiri pemeriksaan pada hari yang sama, namun mengajukan alasan sakit.

“Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan hak tersangka, namun jika sakit dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, pihak Kejari memiliki strategi khusus untuk menyiasatinya, untuk pemanggilan ulang,” ungkap kajari.

Kasus ini terus berkembang dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

SJ ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 bersama AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Pengguna Anggaran. Dalam proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2023, AA menunjuk SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam pembangunan serta sebagai pelaksana pada dua rehabilitasi.

Baca Juga :  Terjatuh dari Tank Marder, Prajurit Kostrad Gugur Jelang Peringatan HUT ke 80 TNI

Hasil penyelidikan menemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan biaya pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.109.304.279,90. (Rls)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI
Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang
Terungkap! 6 Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata
Berikut 5 Fakta Warung dan Motor Dibakar di Kalibata Buntut ‘Matel’ Tewas Dikeroyok
Hentikan Pengendara Motor, 1 Orang Debt Collector Tewas Dikeroyok Pengendara di Kalibata
Lettu Ahmad Faisal Komandan Alm Prada Lucky Namo Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI
Kasus Kematian Prada Lucky Namo, 17 Terdakwa Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Enam Kali Mangkir dari Panggilan, Akhirnya Zulkifli Berhasil Diamankan oleh Penyidik Kejati Riau

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:32 WIB

Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI

Senin, 15 Desember 2025 - 13:28 WIB

Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:22 WIB

Terungkap! 6 Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:30 WIB

Berikut 5 Fakta Warung dan Motor Dibakar di Kalibata Buntut ‘Matel’ Tewas Dikeroyok

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:04 WIB

Hentikan Pengendara Motor, 1 Orang Debt Collector Tewas Dikeroyok Pengendara di Kalibata

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page