Dua Manager PT VI Diadukan ke Ditreskrimum Polda Riau

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Pekanbaru — Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) wilayah hukum Riau membuat aduan ke Ditreskrimum Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Imam Basuki dan Horas Panjaitan. Keduanya bekerja sebagai perator manager Duri dan operator manager Bangko di PT. VI yang melakukan pekerjaan di lingkungan proyek Pertamina Hulu Rokan (PHR).

LBH LMP Riau selaku kuasa hukum dari Indra mengadukan secara resmi Imam Basuki dan Horas Panjaitan di Ditreskrimum Polda Riau jalan Pattimura, Pekanbaru. Surat aduan dengan nomor 10/LBH-LMP/Riau/III/2025 tersebut diterima langsung oleh staf Ditreskrimum di lantai 4 Gedung Polda Riau, dengan bukti tanda terima. Hal ini disampaikan oleh staf LBH LMP Riau, Rudi kepada awak media pada Kamis sore (13/03/2025) di kantor LBH LMP Riau.

Baca Juga :  Kebakaran di Pasar Kuok Kampar Hanguskan 11 Ruko, Tim Inafis Polres Kampar Gelar Olah TKP

Rudi menyampaikan “Imam Basuki dan Horas Panjaitan diadukan sebagaimana dugaan yang dimaksudkan Pasal 372 dan atau Pasal 374 serta Pasal 55 KUHP Pidana”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilanjutkan Rudi, “Imam Basuki menerima kurang lebih 10 kali transfer dalam proses menerbitkan 6 SPK dari PT VI kepada PT. AKS dalam pekerjaan yang didapat dari PT. PHR. Sepuluh kali transfer yang diterima oleh Imam bernilai kurang lebih Rp. 650 juta.”

Menurut penelusuran awak media, PT. VI belum tuntas melakukan kewajiban keuangan kepada PT. AKS sejak tahun lalu.

Baca Juga :  Ketua KNPI Riau Kritik Keras Tingkah Ketua DPRD Kaderismanto, Larshen Yunus: "Beliau itu Dari Dulu Macam Betul!"

“Apakah dugaan tindak pidana merupakan perbuatan perorangan sebagai subjek hukum yang dilakukan dua orang tersebut atau perbuatan korporasi sebagai subjek hukum yang dilakukan PT. VI tanpa sepengetahuan PT. PHR,” demikian Rudi mengakhiri penyampaian. (Fa)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Demo Isu Narkoba di Panipahan yang Sempat Memanas, Tokoh Masyarakat Ajak Warga Tetap Tenang dan Percayakan kepada Kepolisian
Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat
Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Kapolsek Pangkalan Kuras Bungkam Ditanya Aduan Dugaan Pemalsuan Register Tanah SKGR
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin
Jekson Dipindah, Koruptor Tidak: BASMI Riau Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemasyarakatan
Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau
Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru Melalui Program Green Policing

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Terkait Demo Isu Narkoba di Panipahan yang Sempat Memanas, Tokoh Masyarakat Ajak Warga Tetap Tenang dan Percayakan kepada Kepolisian

Kamis, 23 April 2026 - 17:12 WIB

Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat

Kamis, 23 April 2026 - 16:55 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 16:15 WIB

Kapolsek Pangkalan Kuras Bungkam Ditanya Aduan Dugaan Pemalsuan Register Tanah SKGR

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jekson Dipindah, Koruptor Tidak: BASMI Riau Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemasyarakatan

Berita Terbaru