SUARANEWS86.COM || Sebuah tragedi kemanusiaan mengguncang Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pemuda yang dikabarkan masih berstatus mahasiswa, Arjuna Tamaraya, tewas mengenaskan setelah dianiaya secara brutal oleh sekelompok pria di lingkungan sakral Masjid Agung Sibolga.
Motifnya diduga karena pelaku emosi saat korban hendak beristirahat atau tidur di area masjid.
Kasus pengeroyokan berujung maut itu terjadi pada Jumat (31/10) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang dihimpun, pelaku utama, ZP alias A, 57, merasa keberatan saat melihat korban yang merupakan pendatang beristirahat di dalam masjid. Larangan ZP tidak dipatuhi korban, kemudian memicu cekcok mulut.
ZP lantas memanggil rekan-rekannya. Termasuk HB alias K, 46, dan SS alias J, 40, untuk menyerang korban. Arjuna dipukuli dan ditendang berulang kali di dalam masjid. Korban yang tak berdaya itu kemudian diseret keluar. Dalam proses penyeretan, kepala korban sempat terbentur anak tangga. Kekejaman memuncak ketika para pelaku menginjak korban dan bahkan melemparnya dengan buah kelapa.
Tidak hanya itu, pelaku SS pun dikabarkan sempat memanfaatkan kondisi sekarat korban dengan mencuri uang tunai Rp 10.000 dari saku celana Arjuna. Tak pelak, unsur pencurian pun masuk dalam tindak pidana tersebut. Puas menganiaya, Arjuna dibiarkan tergeletak.
Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh marbot masjid dan dilarikan ke RSUD Dr F.L. Tobing Sibolga. Namun, nahas, nyawa Arjuna tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) pagi akibat luka berat pada bagian kepala. Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di domisili keluarganya seusai dilakukan otopsi.
Polres Sibolga bertindak cepat setelah menerima laporan dan menganalisis rekaman CCTV. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda di Kota Sibolga. Yakni, ZP, HB, dan SS.
Mereka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif, Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Secara khusus, pelaku SS juga dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Polres masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain yang belum tertangkap,” kata Kapolres Kota Sibolga AKBP Eddy Inganta dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Minggu (2/11).
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, dan tas hitam merek Polo Glad.
Atas keberhasilan ini, masyarakat Sibolga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sibolga yang bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Sibolga yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
‘’Langkah cepat dan terukur yang dilakukan Polres Sibolga patut diapresiasi,’’ ungkapnya.
Hal itu, lanjut dia, menunjukkan komitmen kuat Kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis.
‘’Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” pungkasnya. **
Editor : Reza





















