“Imran Kurniawan dan komplotannya sedang didalami oleh Bareskrim Polri diduga melakukan pendudukan secara ilegal dengan membuat anggaran dasar palsu dan pendaftaran palsu di Ditjen AHU. Dia bukan staf dan petugas PT. SRM,” ujar Li.
Ia mengatakan WNA asal Tiongkok yang merupakan staf teknis PT SRM sengaja diasingkan dan dihalangi oleh Imran dengan para komplotannya untuk memasuki area perusahaan yang merupakan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik SRM sendiri.
PT SRM telah memenangkan perkara di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dan terbukti tidak bersalah atas perkara penyerobotan lahan tambang yang dilaporkan PT. Bukit Belawan Tujuh (BBT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan tuduhan membawa senjata tajam (sajam), airsoft gun hingga alat setrum, Li Changjin, membantah narasi itu dan tidak berdasarkan fakta karena tidak ada bukti signifikan mengarah ke sana.
“Staf SRM Tiongkok ini tidak pernah melakukan tindakan ilegal termasuk merusak mobil SUV dan tidak pernah membawa senjata ilegal,” katanya.
Ia tidak mengetahui ada unit mobil dan sepeda motor yang mengalami kerusakan berat, karena mobil double cabin dengan nopol L8939BE yang ada di lokasi kejadian bukan milik PT SRM.
Li Changjin mengatakan bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan, di mana Imran dan para komplotannya sedang diselidiki terkait pendudukan illegal, perusakan serta pencurian aset PT SRM oleh Bareskrim Polri.
“Imran mendukung penjahat Liu Xiaodong yang tengah menjalani proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pencurian dinamit dan listrik serta aset SRM,” katanya. **
Editor : Reza
Halaman : 1 2




























