Dinilai Langgar Kontrak, Pemko Pekanbaru Resmi Putus Kontrak PT EPP dan Masuk Daftar Hitam

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah mengeluarkan surat resmi pemutusan kontrak kerja sama pengangkutan sampah dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP). Langkah tegas ini diambil menyusul beberapa pelanggaran kontrak oleh perusahaan tersebut.

Dalam berita acara Pemutusan Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh Wahyu Darmawan Basyuni, Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru selalu Kuasa Pengguna Anggaran disebutkan alasan pemutusan kontrak kerja sama tersebut karena PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dalam berita acara itu juga disebutkan bahwa PT EPP sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, yakni surat peringatan pertama tanggal 14 Januari 2025, surat peringatan kedua tanggal 30 April 2025. Namun hingga tanggal 7 Juni 2025 tidak juga menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kinerjanya.

Sebagai konsekwensi pemutusan kontrak kerja ini, PT EPP diberikan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari nilai kontrak kerja dan akan dimasukkan ke dalam “daftar hitam” rekanan di lingkungan Pemko Pekanbaru. PT EPP juga diwajibkan menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja dan tekanan yang hingga kini belum dibayarkan dan berdampak pada aksi mogok kerja.

Plt. Kadis DLHK Pekanbaru, Reza Aulia yang dikonfirmasi terkait pemutusan kontrak kerja sama dengan PT EPP tersebut membenarkan hal itu. “Iya bang, kontrak kita putus, karena mereka tak sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” jawab Reza melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  Maraknya Pencurian Buah Sawit, Warga Kelurahan Tengku Maharani Rumbai Barat Dibuat Resah

Reza menambahkan, mulai sekarang, pengangkutan sampah jalan protokol ditangani oleh DLHK, sementara untuk daerah pemukiman, akan dikelola melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) berbasis RT/RW, seperti yang direncanakan sejak akhir Mei.

DLHK juga membuka opsi menuntut PT EPP atas pelanggaran perjanjian, termasuk pengembalian dana sewa armada yang dibayar di muka.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengangkutan sampah di Pekanbaru sejak beberapa hari terakhir tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menyebabkan sampah berbau busuk menumpuk di berbagai sudut kota.

Pekerja PT EPP diketahui melakukan mogok massal sejak 5 Juni 2025 akibat gaji karyawan dan sewa armada yang masih terus menunggak. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Pelepasan Pejabat dan Purna Bakti Pegawai
Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan LTD
Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Laksanakan Komsos dan Patroli Malam
Pererat Kedekatan, Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Warga Binaan
Jalin Keakraban dengan Mitra Karib, Babinsa Koramil 01/Rengat Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Acara Pelepasan Pejabat Lama dan Perkenalan Pejabat Baru

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:23 WIB

PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 16:36 WIB

Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil

Minggu, 19 April 2026 - 14:04 WIB

Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Pelepasan Pejabat dan Purna Bakti Pegawai

Minggu, 19 April 2026 - 13:03 WIB

Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan LTD

Minggu, 19 April 2026 - 13:02 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Laksanakan Komsos dan Patroli Malam

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:30 WIB

Hukum dan Kriminal

Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:22 WIB