Raja Zoli warga Desa ( Ds. Kuala Mulia ) saat itu lakukan pertanyaan apakah boleh kendraan Odol melewati jalan yang kapasitas seperti ditempat kita ini ??
Senada juga Penyampaian Perwakilan masyarakat Sdr. Syamsul Anwar ( Simp. Ds. Kota Medan ) dikatakanya sesuai dengan Berdasarkan UU No. 3 tahun 2020, seharusnya kendaraan batubara ini tidak bisa melewati jalan umum tetapi ada jalan tersendiri.
Selanjutnya dikatakannya apabila belum bisa membuat jalan, maka diminta kepada perusahaan:
a. Permintaan sesuai janji perusahaan, jalan dari kantor camat Kelayang – Mulut tambang jalan ditanggung perusahaan.
b. Diwajibkan perusahaan memberikan CSR bagi masyarakat.
c. Diminta kendraan hanya beroperasi jam malam
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua FPAN Inhu Seno kesempatan itu juga angkat bicara
Yang mengatakan bahwa permasalahan ini tidak hanya sebatas mengadakan rapat-rapat tanpa ada tindakan dilapangan. Karena kita sudah berkali – kali mengadakan rapat.
Disarankan oleh Seno agar segera dibuat jalan alternatif merupakan solusi yang bisa dikatakan harga mati.
diharapkan rapat kita hari ini, sudah membentuk Tim untuk mengadakan tindak lanjut dilapangan.”pintanya.
Ketua Umum DPH LAMR Inhu Datuk Seri Sri Ali Fahmi Aziz berpandangan agar Angkutan batubara segera di berhentikan, kecuali kendraan yang sesuai dengan kesepakatan RDP tanggal 5 Januari tahun 2025.
Sementara perwakilan dari PT. Bukit Asam Wendri menyampaikan bahwa Kami dari PT. Bukit Asam apa yang menjadi permasalahan dan berbagai solusi sudah disampaikan ke pihak direksi.”tuturnya.
Sementara Humas PT. Global Deni Afrialdi juga menyampaikan bahwa Pada intinya kami siap, apa yang menjadi aturan yang dibuat oleh Pemkab. Inhu, termasuk pembuatan jalan alternatif.”ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Dandim 0302 Inhu-Kuansing dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam permasalahan ini, kita tidak menginginkan adanya timbul dampak sosial dan dampak lainnya.”ujarnya
Dikatakanya jika ditanya tentang keberpihakan, tentu kami bersama Pemkab. Inhu berpihak kepada masyarakat namun harus diingat kami juga memiliki batasan – batasan dan kewenangan yang dimiliki.”Kata Dandim.
Kami dari Kodim 0302 Inhu berharap permasalahan segera selesai, dengan berbagai konsep yang mengikat secara hukum sehingga dapat kita laksanakan secara bersama dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal – hal yang kontra produktif.”pesan Dandim.
Sementara Ketua DPRD Inhu juga menyampaikan salah satu rekom hasil dari rapat hearing DPRD Inhu, mendesak Pemkab. Inhu dan penegakan hukum untuk melakukan penegakkan hukum terhadap kendraan angkutan batubara yang Odol.”ujarnya.
Selanjutnya , kata ketua DPRD apabila memang investasi dari tambang batubara jangka panjang, maka pilihan yang paling tepat membuat jalan alternatif. “Ujarnya.
Namun , lanjut ketua apabila jalan masih cukup lama terealisasi, maka diminta kepada perusahaan mematuhi aturan kendraan sesuai dengan undang undang yang berlaku.”tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Indragiri Hulu juga mengatakan dengan Permasalahan ini berlarut – berlarut dan terjadi keterlanjutan. Diantaranya tonase kendaraan batubara yang melebihi kapasitas melewati jalan kita ini.
Kita Pemkab Inhu sedang melakukan percepatan untuk pembebasan lahan guna pembangunan jalan alternatif, yang mana seharusnya itu menjadi tugas dari perusahaan.
Untuk itu, masih kata Bupati Pemerintah saat ini menunggu keputusan dari Gubernur Riau terkait Amdal Lalin dimana syaratnya perusahaan harus menyiapkan jalan alternatif.
Untuk diketahui,lanjutnya terkait dengan penegakkan hukum pihak Dishub Inhu tidak bisa melakukan razia tanpa adanya pihak Dishub Provinsi sesuai dengan regulasi yang ada dan terkait dengan dihentikannya operasional batubara adanya kewenangan dari pemerintah pusat.
Pada kesempatan tersebut bBupati juga menyarakan kepada pihak perusahaan agar armada yang ada dijalan diminta agar memperhatikan
Jarak iring jangan sampai jarak iringan dekat dekat sehingga akan menghambat lalu lintas untuk pengguna lainya”pintanya.
Di akhir rapat tersebut diperoleh hasil diantaranya adalah:
1. Kendaraan yang tidak berplat Nomor (BM) Riau agar memutasi kendaraannya ke Plat Riau sesuai dengan kebijakan Gubernur Riau.
2. Angkutan Batu Bara yang melintas Maksimal tonase 24 ton. 3.Mengindahkan Jarak iring 100 meter. 4.Agar Pihak Perusahaan menyediakan Kantong Parkir di sepanjang jalan yang dilintasi.
5. Agar Angkutan Batu Bara tidak melintas pada jam anak sekolah dan jam ibadah sesuai dengan Amdal Lalin yang dimiliki. **
Penulis : Pras
Halaman : 1 2




























