SUARANEWS86.COM || Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2026 digelar di Gedung Dang Purnama, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan lintas sektoral ini bertujuan memperkuat kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi pada musim kemarau tahun ini.
Rakor tersebut dihadiri oleh Dandim 0302/Inhu-Kuansing Letkol Arh Bangun Bara Kurniawan Prabowo, S.E., M.I.P., Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat, Ketua Pengadilan Negeri Rengat Lia Herawati, S.H., M.H., Wakil Bupati Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si., serta unsur Forkopimda, OPD, camat, kepala desa, perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan diawali dengan pemaparan kondisi terkini karhutla oleh Plt Kepala Pelaksana BPBD Inhu, Ergusfian. Dalam laporannya disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 10 Maret hingga 30 November 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kemarau panjang.
“Penetapan status ini merupakan respons terhadap prediksi cuaca ekstrem yang berpotensi memicu munculnya titik api,” jelasnya.
Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menekankan pentingnya upaya pencegahan sejak dini dengan melibatkan seluruh elemen, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam penanganan karhutla. Selain itu, pemerintah daerah akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Dandim 0302/Inhu Letkol Arh Bangun Bara Kurniawan Prabowo menyampaikan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak.
“Kodim 0302/Inhu mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab dalam penanganan karhutla di Kabupaten Indragiri Hulu,” tegasnya.
Ia juga menekankan kepada perusahaan perkebunan agar secara rutin mengecek kondisi kanal dan melakukan normalisasi apabila terjadi pendangkalan. Selain itu, pihaknya bersama Forkopimda akan melakukan pengecekan terhadap SOP serta kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di setiap perusahaan.
Dandim juga berharap keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di setiap kecamatan dapat dioptimalkan dengan melibatkan TNI, Polri, serta pihak perusahaan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra turut menegaskan bahwa karhutla sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia, baik disengaja maupun tidak. Oleh karena itu, pihaknya akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Rakor ini sangat penting sebagai bentuk kesiapan bersama, mengingat karhutla merupakan kejadian yang hampir terjadi setiap tahun di wilayah kita,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Inhu menyatakan dukungannya terhadap upaya penanganan karhutla, termasuk melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Ia juga menyarankan agar pemilik lahan memiliki peralatan pemadam kebakaran sebagai langkah antisipasi.
Dari unsur Kejaksaan Negeri, disampaikan imbauan kepada para kepala desa agar berhati-hati dalam menerbitkan surat kepemilikan lahan, serta memastikan tidak berada di kawasan hutan. Selain itu, perusahaan juga diharapkan dapat memanfaatkan dana CSR secara tepat untuk mendukung upaya pencegahan karhutla.
Ketua Pengadilan Negeri Rengat turut menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami dampak hukum dari pembukaan lahan dengan cara dibakar. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi secara masif oleh pemerintah desa kepada masyarakat.
Dengan digelarnya Rakor ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, sehingga dapat meminimalisir dampak kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. **
(Pras)




























