SUARANEWS86.COM — Seorang pria, M (44) asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.
Alasannya, M terdesak urusan perut, sehingga ia terpaksa harus mencuri kayu-kayu itu. Ada upaya untuk melakukan restorative justice, agar M tak jadi dipenjara.
Tapi upaya itu pupus setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak tak akan melakukan restorative justice.
Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum terkait peristiwa itu.
Duduk Perkara Pencurian Kayu
M kedapatan mencuri kayu-kayu itu pada 25 Desember, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia kepergok petugas patroli kehutanan, ketika M membawa kayu sono brith itu.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan.
- Dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 28 cm;
- Satu potong kayu jenis sono brith panjang 67 cm, diameter 24 cm;
- Satu potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 23 cm;
- Satu potong kayu jenis sono brith panjang 65 cm, diameter 23 cm
Turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter dengan merk Tasoti, dan satu buah tas merk ICA distro.
Ia lalu diamankan ke Polsek Paliyan.
“Setelah dicek (yang dicuri) total lima potongan kayu dari hutan negara,” kata Kapolsek Paliyan AKP Ismanto di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1).
M mencuri kayu ini setelah menunggu lengah petugas.
Petani Baru Pertama Kali Curi Kayu karena Urusan Perut
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, bahwa M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Menurut pengakuan baru kali ini, pengakuannya. [Kayu untuk] dijual,” kata Suranto dikonfirmasi dilansir dari Kumparan, Kamis (16/1).
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















