SUARANEWS86.COM || Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-26 Kabupaten Rokan Hilir sekaligus mendukung program “Riau Hijau (Green for Riau)”, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menerbitkan Surat Edaran Gerakan Penanaman Pohon bagi seluruh ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Rohil.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir, Suwandi, menyampaikan bahwa surat edaran bernomor 600.4/DLH/2025/19.01 tersebut mewajibkan setiap ASN dan tenaga honorer untuk menanam minimal 15 batang pohon setiap tahun di lingkungan rumah, kantor, maupun fasilitas umum.
“Gerakan ini bertujuan menumbuhkan budaya menanam sekaligus mendukung upaya penghijauan di Rokan Hilir yang rentan dengan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Suwandi, Sabtu (4/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kegiatan ini akan dimulai Oktober 2025 dengan penanaman pohon secara simbolis bersama Bupati dan Wakil Bupati Rohil. DLH juga tengah menyiapkan naskah akademis Ranperda “Rohil Hijau” agar gerakan ini memiliki payung hukum yang kuat dan berkelanjutan.
Surat edaran ini menegaskan bahwa pembiayaan penanaman menjadi tanggung jawab pribadi ASN dan PTT, sementara jenis pohon yang dianjurkan adalah pohon produktif, endemik Riau, atau pohon pelindung yang memberi manfaat ekologis dan ekonomis.
“Kita mulai dari ASN sebagai teladan. Jika mereka terbiasa menanam, masyarakat pun akan ikut,” pungkas Suwandi. **
Editor : Reza


























