Buntut Pemecatan Sepihak, Paksa Tandatangan Hingga Tak Bayarkan Pesangon Karyawannya, Ketua KNPI Riau Ultimatum Rumah Sakit Aulia Pekanbaru

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Rumah Sakit (RS) Aulia Pekanbaru kembali berbuat ulah, setelah sebelumnya terjadi Kasus Kematian Pasien, kini Aspek Ketenagakerjaannya mulai menyusahkan masyarakat.

Kali ini, Mantan Karyawan Rumah Sakit milik Politisi dan Ex Anggota DPRD Provinsi Riau yang bernama Muhammad Aulia itu berkutat dengan masalah Ketenagakerjaan.

Adalah Suhendri, yang dahulu bekerja dibidang Maintenance di RS Aulia Pekanbaru, sampai saat ini belum juga menemui titik terang soal Dana Pesangon yang menjadi Haknya tersebut, kendati memang Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah diterbitkan, sesuai dengan Undang-Undang dan Ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, agar seyogyanya para Pimpinan Rumah Sakit tersebut dapat lebih Bijaksana lagi dalam menyikapi persoalan seperti itu, rujukannya sudah jelas, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan (Naker).

Baca Juga :  Kapolda Riau Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025

Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) Terbesar dan Tertua itu tegaskan lagi, agar sebaiknya antar Keduabelah pihak dapat lebih Berkhidmat dan tidak egois, terutama dari pihak Rumah Sakit yang mesti dan segera mengeluarkan segala bentuk Hak dari mantan Karyawannya itu.

“Bahwa menurut kami, Penahanan sesuatu yang bukan menjadi miliknya adalah suatu Unsur yang Memenuhi Perbuatan Melawan Hukum. Sudah jelas Surat PHK diterbitkan Perusahaan, maka yang mesti dilakukan adalah Pemberian Hak atas Pesangon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Larshen Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan lagi, agar Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi ataupun Kabupaten Kota, diharapkan Lebih Bijak, Tegas dan Terukur dalam Menghadirkan Solusi maupun KEADILAN terkait dengan Persoalan yang dimaksud.

Baca Juga :  Kapolres Siak Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

“Surat PHK Suhendri dengan Nomor Register 002/PHK/DIR-AH/VIII/2025 resmi diterbitkan! karena yang lebih menarik lagi adalah soal isu Perusahaan Rumah Sakit itu yang disinyalir kerap tidak patuh terhadap segala bentuk aturan negara. Dahsyat memang Rumah Sakit Aulia ini, Surat PHK itu diteken langsung oleh Direktur atas nama dr Adib Rahman,” tutur Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, seraya menunjukkan berbagai bukti-bukti Permulaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (17/10/2025) Ketua KNPI Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera melakukan Advokasi Pendampingan Hukum terhadap Para Korban Aksi Zholim dari Pimpinan maupun dari Manajemen Rumah Sakit tersebut.

“Bersatu, Berjuang dan Menang! Segera berikan Hak Karyawan itu, Surat PHK sudah terbit, pakai kalian Ancam pula dengan tuduhan Pencurian, sudahilah Sandiwara itu kawan! Jangan sampai Publik Murka dan Pemerintah cabut izin Operasional kalian itu,” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya dihadapan rekan-rekan Tim Relawan Prabowo Gibran.

Baca Juga :  Pemberian Makanan Bergizi Gratis di Tualang, Siak: 3.623 Porsi Disalurkan untuk Pelajar hingga Balita

Saat dimintai konfirmasinya, Humas RS Aulia, Vicky mengatakan, Sehubungan dengan permintaan konfirmasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh Saudara Suhendri, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa benar kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Saudara Suhendri dengan dasar Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak sesuai dengan Peraturan hukum yang berlaku;

2. Bahwa perselisihan Hubungan Industrial ini sedang menjalani proses mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Demikian konfirmasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

(Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Adat Air Tiris Soroti Sengketa Lahan, Tegaskan Status Hak Komunal
Semangat Menuntut Ilmu, Santri Aktif Ikuti Pembelajaran Ngaji dan Fiqih
Deteksi Dini Guna Perkuat Keamanan, Seksi Kamtib Laksanakan Pemeliharaan Sarana Pengamanan di Blok Hunian
Ada Mantan Menantu Saat Kejadian Pembunuhan IRT di Rumbai, Anak Ngaku Tak Tahu
Wahyudi El Panggabean Appresiasi Journalist Capabality Building Tanoto Foundation
Pembunuhan IRT di Jalan Kurnia 2 Rumbai Mulai Terungkap, Polisi Amankan Anak Kandung
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tronton
Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Kebut Perakitan Pondasi Jembatan Gantung Garuda

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WIB

Tokoh Adat Air Tiris Soroti Sengketa Lahan, Tegaskan Status Hak Komunal

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Semangat Menuntut Ilmu, Santri Aktif Ikuti Pembelajaran Ngaji dan Fiqih

Kamis, 30 April 2026 - 15:58 WIB

Deteksi Dini Guna Perkuat Keamanan, Seksi Kamtib Laksanakan Pemeliharaan Sarana Pengamanan di Blok Hunian

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Ada Mantan Menantu Saat Kejadian Pembunuhan IRT di Rumbai, Anak Ngaku Tak Tahu

Kamis, 30 April 2026 - 13:31 WIB

Wahyudi El Panggabean Appresiasi Journalist Capabality Building Tanoto Foundation

Berita Terbaru