PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB, Zonasi Diganti Jadi Domisili

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM ||Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bongkar berbagai pembaruan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terutama terkait nama yang kini berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti membeberkan, ada beberapa alasan mengapa pergantian ini bisa terjadi. Alasan pertama berkaitan dengan banyaknya kesalahpahaman yang muncul di publik bila selama ini penerimaan siswa baru hanya PPDB Zonasi, padahal jalur penerimaan yang digunakan tidak hanya zonasi.

Alasan kedua berkaitan dengan visi yang dimiliki Kemendikdasmen dan ketiga karena PPDB dinilai masih mempunyai kelemahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki,” ucap Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Bukan Sekadar Nama Baru

Mu’ti sadar perubahan nama PPDB menjadi SPMB akan menuai banyak pendapat dari masyarakat. Menghadapi hal itu, ia hanya menegaskan bahwa SPMB telah menjadi suatu hal yang baru.

Baca Juga :  Kapolri Menolak Polri Ditempatkan Dibawah Kementerian: Lebih Baik Saya Jadi Petani

“Jadi kalau ada yang kritik, paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kira tidak sama. Kalau sama kenapa harus diganti nama?” ungkapnya.

“Sekali lagi, SPMB itu bukan sekadar nama baru tetapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami. Untuk memastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan yang benar,” imbuh Mu’ti lagi.

Perubahan yang Ada di SPMB

Menteri Mu’ti membagikan berbagai perubahan yang ada di SPMB, seperti:

1. Ada 4 Jalur Penerimaan

Dijelaskan ada 4 jalur penerimaan yang hadir pada SPMB 2025. Keempatnya adalah domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Baca Juga :  Gerak Cepat Tim Raicet Polres Pelalawan Atasi Kemacetan Akibat Laka Lantas di Jalintim KM 107

Perubahan paling terasa hadir dari pergantian nama zonasi menjadi domisili. Seleksi ini akan dihitung berdasarkan jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.

2. Besaran Persentase Kuota Sekolah

Pada dasarnya besaran persentase kuota pada jalur penerimaan jenjang SD tidak berubah sama sekali. Tetapi ada perubahan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.

“Untuk SD tidak ada perubahan. Untuk SMP jalurnya tetap sama perubahannya pada persentasenya masing-masing jalur. Untuk SMA itu lintas kabupaten/kota sehingga penetapannya adalah berdasarkan provinsi,” tutur Mu’ti.

Besaran persentase setiap jalur penerimaan di SPMB dijelaskan Mu’ti dihasilkan melalui kajian yang dilakukan Kemendikdasmen terhadap PPDB sejak tahun 2017. Kajian ini sudah dilakukan sangat lama.

Baca Juga :  Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Kampar

“Prosentase itu berdasarkan kajian dari kami di kementerian terhadap PPDB yang sudah diberlakukan mulai tahun 2017. Jadi itu kajian yang sudah sangat lama kenapa prosentasenya keluar angka itu,” tandas Mu’ti.

Seluruh perubahan ini akan diterapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Namun, saat ini Permendikdasmen itu belum bisa diakses publik. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang
Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG
Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi
Sekolah Dilarang Adakan Perpisahan di Hotel, kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua
Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WIB

Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 10:45 WIB

Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung

Jumat, 17 April 2026 - 14:09 WIB

Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan

Berita Terbaru