Pemko Pekanbaru Ajukan 5.173 PPPK Paruh Waktu, Guru Jadi Prioritas Utama

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah strategis untuk menata ribuan tenaga non-ASN. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 25 Agustus 2025, mengajukan usulan 5.173 formasi PPPK paruh waktu.

Usulan ini mencakup tenaga dari berbagai sektor, namun Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa guru menjadi prioritas utama.

“Benar usulan sudah saya teken dan dikirim kemaren, Senin (25/8/2025). Saya prioritaskan tenaga pengajar atau guru, karena memang kami ingin ada banyak guru yang terampil yang bisa membentuk karakter SDM siswa/siswi di Kota Pekanbaru,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).

Dari total 5.173 formasi yang diusulkan, sebanyak 2.866 tenaga non-ASN sudah tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, 2.307 lainnya merupakan tenaga kerja yang belum masuk dalam pendataan BKN.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengaku langkah ini diambil untuk memberikan kepastian status kerja bagi seluruh tenaga non-ASN. Selain guru, usulan ini juga mencakup tenaga teknis dan medis yang selama ini telah berkontribusi di berbagai unit kerja Pemko Pekanbaru.

Dengan adanya kepastian status ini, Agung Nugroho berharap para pegawai mendapatkan jaminan yang jelas, terutama terkait dengan penggajian. “Sehingga teman-teman PPPK paruh waktu ini ada kepastian. Terutama mengenai gaji,” tambahnya.

Baca Juga :  Sorotan Publik Seputar Lambannya Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Siak Hulu Ditepis Ketua KNPI Riau

Ia juga menyebutkan bahwa para PPPK paruh waktu nantinya akan secara resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) penempatan. SK ini diharapkan dapat memberikan legalitas dan pengakuan atas pekerjaan yang selama ini mereka lakukan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN.

Melalui usulan ini, Pemko Pekanbaru berharap Kemenpan RB dapat segera memberikan respons positif. “Mudah-mudahan surat usulan yang kami kirim segera dibalas Kemenpan RB,” tutupnya, menunjukkan optimisme bahwa usulan ini akan segera disetujui. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang tidak Ikuti Aturan
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:50 WIB

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang tidak Ikuti Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Nasional

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:42 WIB