Dosen Hukum Pidana: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sejumlah dosen hukum pidana memandang pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia tak bisa dipidana. Pengajar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan pengibaran bendera bajak laut topi jerami itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Ini sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola, grup musik, dan sebagainya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengatur larangan merusak bendera merah putih. Tapi aturan itu tak melarang mengibarkan bendera lain.

“Pengibar bendera One Piece tidak bisa diproses hukum,” ujar Muhammad lewat
pesan pendek pada Ahad, 3 Agustus 2025.

Dia menilai pemidanaan pemasang bendera bajak laut itu justru akan melanggar kebebasan berekspresi yang diatur dalam konstitusi.

Hal serupa diungkapkan pengajar hukum pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini. Menurut dia, pemidanaan terhadap pengibar bendera One Piece agak berlebihan.

“Kalau hanya mengibarkan tanpa ada intensi atau niat jahat untuk menghina, merendahkan, dan sebagainya, saya kira tidak bisa digunakan pidana,” ucap Orin dikutip dari Tempo, Minggu, 3 Agustus 2025.

Dia menuturkan pemasangan bendera bajak laut itu menggambarkan kebebasan berekspresi. Jadi, tidak serta-merta orang dapat dipidana.

“Kecuali itu ditujukan untuk menggantikan bendera negara atau dijadikan pengganti pada saat upacara. Itu yang enggak boleh,” tuturnya.

Baca Juga :  Berakhir Damai, Disdik Riau dan Polsek Rumbai Pesisir Lakukan Mediasi Keributan 2 Siswa dan Security SMKN 7

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan bendera merah putih. Ini ia sampaikan menanggapi pengibaran bendera One Piece yang marak menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.

Budi mengatakan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Dia mengatakan pemerintah bakal mengambil tindakan hukum jika ada kesengajaan dan upaya memprovokasi dalam tindakan itu.

Baca Juga :  Polsek Tualang Laksanakan Patroli Roda Dua dan Sosialisasi Antisipasi Karhutla

“Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Budi, pengibaran bendera simbol pengganti bendera merah putih itu menurunkan muruah bendera perjuangan. Dia mengatakan prihatin atas aksi gerakan yang berkembang di masyarakat. Dia juga mengajak segenap masyarakat menghormati pengorbanan para pejuang.

Budi mengatakan, sebagai bangsa yang menghargai sejarah, seharusnya mampu menahan diri untuk tidak memprovokasi di tengah persiapan hari kemerdekaan.

“Kami mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati hari kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” kata purnawirawan Polri ini. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI
Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang
Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan
Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah
Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI
INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain
Rally Kripto Dipicu Tol Bitcoin, INDODAX Soroti Dampaknya pada Ekonomi Global
Warga Serpong Utara Resah, Berkedok Kios Kosmetik, Diduga Jadi Lapak Obat Keras di Jelupang

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:15 WIB

Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI

Jumat, 17 April 2026 - 14:09 WIB

Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan

Jumat, 17 April 2026 - 11:00 WIB

Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 18:13 WIB

Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI

Rabu, 15 April 2026 - 15:51 WIB

INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum dan Kriminal

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:34 WIB