SUARANEWS86.COM || Komisi I DPR RI mengusulkan larangan kepemilikan akun ganda di platform media sosial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi I DPR dengan perwakilan YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/7/2025).
Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai akun ganda sering disalahgunakan, terutama oleh buzzer yang dianggap merusak ekosistem media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satunya buzzer, Pak. Buzzer ini akibatnya orang yang tidak qualified bisa menjadi terkenal, artis, menjadi super, mengalahkan orang-orang yang qualified. Ini kan sangat merusak,” kata Oleh Soleh saat rapat, dikutip dari Detiknews.
Menurut Oleh, platform media sosial perlu membatasi pembuatan akun agar satu orang hanya memiliki satu akun asli. Ia juga meminta agar platform seperti YouTube, Meta, dan TikTok menjelaskan mekanisme mereka dalam menyaring pembuatan akun ganda oleh pengguna.
Tak hanya individu, Oleh menyarankan pembatasan ini juga berlaku bagi lembaga maupun perkantoran untuk mencegah penyalahgunaan akun dalam penyebaran informasi di media sosial.
Menanggapi hal ini, pihak Meta menyatakan mereka telah memiliki kebijakan yang tidak mengizinkan akun palsu dan akan menghapus akun ganda jika dilaporkan oleh pengguna.
TikTok juga menyebut telah memiliki aturan autentikasi akun namun menyarankan diskusi lebih lanjut terkait kemungkinan pembatasan ini dalam RUU Penyiaran.
Rapat dengar pendapat ini merupakan bagian dari upaya Komisi I DPR membahas pasal-pasal RUU Penyiaran yang akan mengatur konten digital, penyiaran internet, hingga distribusi konten di platform media sosial.
Hingga saat ini, pembahasan RUU Penyiaran masih berlangsung di DPR dengan rencana memanggil sejumlah pakar dan platform lain untuk mendalami dampak regulasi terhadap ekosistem digital di Indonesia. **
Editor : Reza




























