Polsek Kerinci Kanan Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan di PT MSSP, Tersangka Utama Ditangkap di Sumut

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan Polres Siak berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan PT. Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP), Kampung Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H. menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di mana satu unit mobil colt diesel warna kuning yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Jaya Sinaga, kedapatan membawa tandan buah sawit (TBS) keluar dari kawasan PT. MSSP tanpa prosedur resmi dan melewati pos keamanan perusahaan.

Baca Juga :  Jelang HUT TNI ke 80, Kodim 0302/Inhu Gelar Bakti Teritorial Prima

“Kasus ini pertama kali diketahui oleh karyawan PT. MSSP bernama Seprianus Sabuin, yang mendapatkan laporan dari anggota security bahwa mobil tersebut berhasil keluar dari area perusahaan setelah diduga “diloloskan” oleh dua petugas keamanan, yakni Eli Hehe Jubrin dan Leo Candra Sihombing, yang mengaku dijanjikan imbalan oleh pelaku apabila TBS tersebut berhasil dijual,” ungkap AKP Januar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kejadian, pelaku Jaya Sinaga sempat melarikan diri dan menjadi buron. Pihak perusahaan melalui pelapor Thomas, seorang karyawan swasta asal Pekanbaru, melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kerinci Kanan.

AKP Januar menerangkan,” Melalui penyelidikan intensif, akhirnya pada Sabtu, 5 Juli 2025, tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan mendapat informasi keberadaan pelaku di Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan bergerak menuju lokasi dengan dukungan dari personel Sat Intelkam Polres Siak dan berkoordinasi dengan Polsek Silou Kahean.”

Baca Juga :  Iran Sebut Israel sebagai Dalang Serangan Drone ke Kilang Saudi, Ini Tujuannya

“Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, saat Jaya Sinaga tengah mengendarai sepeda motor. Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas AKP Januar.

AKP Januar menambahkan,” Pelaku, Jaya Sinaga, merupakan warga Nagori Tani, Kabupaten Simalungun, kelahiran 5 Mei 1981, dan bekerja sebagai petani. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.”

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Aman, Polres Bengkalis Laksanakan Patroli Gabungan TIM RAGA

Kapolres Siak melalui Kapolsek Kerinci Kanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan dan masyarakat, terutama yang melibatkan unsur penyalahgunaan jabatan.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi setiap pelaku kejahatan, bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu demi menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tutup AKP Januar. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari
Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi
Kader Partai Nasdem Riau Demo PWI, Protes Sampul Majalah Tempo

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari

Kamis, 16 April 2026 - 16:06 WIB

Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani

Berita Terbaru