Curi 5 Potong Kayu di Hutan, Petani di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Bui

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Seorang pria, M (44) asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.

Alasannya, M terdesak urusan perut, sehingga ia terpaksa harus mencuri kayu-kayu itu. Ada upaya untuk melakukan restorative justice, agar M tak jadi dipenjara.

Tapi upaya itu pupus setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak tak akan melakukan restorative justice.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum terkait peristiwa itu.

Duduk Perkara Pencurian Kayu

M kedapatan mencuri kayu-kayu itu pada 25 Desember, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia kepergok petugas patroli kehutanan, ketika M membawa kayu sono brith itu.

Baca Juga :  Kesal Karena Sering di Ejek, Pria di Makassar Tega Tikam Keponakan Hingga Tewas

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan.

  • Dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 28 cm;
  • Satu potong kayu jenis sono brith panjang 67 cm, diameter 24 cm;
  • Satu potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 23 cm;
  • Satu potong kayu jenis sono brith panjang 65 cm, diameter 23 cm

Turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter dengan merk Tasoti, dan satu buah tas merk ICA distro.

Baca Juga :  Data Simpanan Pemda Kemendagri-BI Beda, Purbaya: Uang Rp18 T ke Mana?

Ia lalu diamankan ke Polsek Paliyan.

“Setelah dicek (yang dicuri) total lima potongan kayu dari hutan negara,” kata Kapolsek Paliyan AKP Ismanto di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1).

M mencuri kayu ini setelah menunggu lengah petugas.

Petani Baru Pertama Kali Curi Kayu karena Urusan Perut

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, bahwa M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Menurut pengakuan baru kali ini, pengakuannya. [Kayu untuk] dijual,” kata Suranto dikonfirmasi dilansir dari Kumparan, Kamis (16/1).

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI
Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang
Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah
Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI
INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain
Rally Kripto Dipicu Tol Bitcoin, INDODAX Soroti Dampaknya pada Ekonomi Global
Warga Serpong Utara Resah, Berkedok Kios Kosmetik, Diduga Jadi Lapak Obat Keras di Jelupang
Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri Terhadap Negara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:15 WIB

Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI

Jumat, 17 April 2026 - 11:00 WIB

Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 18:13 WIB

Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI

Rabu, 15 April 2026 - 15:51 WIB

INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain

Rabu, 15 April 2026 - 12:33 WIB

Rally Kripto Dipicu Tol Bitcoin, INDODAX Soroti Dampaknya pada Ekonomi Global

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum dan Kriminal

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:34 WIB