Menko Airlangga Ingatkan Perusahaan agar Percepat Pencairan THR

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta para pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Airlangga juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa hilirisasi merupakan kunci perekonomian Indonesia serta berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Untuk itu, ia mengimbau Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang terdiri dari para pelaku ekonomi, untuk melakukan berbagai upaya, termasuk mempercepat pembayaran THR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu di bulan Ramadan ini membayarkan THR, dan kalau bisa lebih cepat dari yang ditetapkan pemerintah,” ujar Airlangga usai menghadiri Buka Bersama Kadin Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga :  Kabar Gembira! Mulai Juni 2025, Diskon Tarif Listrik Sebesar 50 Persen Kembali akan Diberlakukan

Selain itu, Airlangga berharap para pengusaha dapat menciptakan lapangan pekerjaan, menjaga daya saing, serta melakukan ekspansi di sektor-sektor yang mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ekosistem dan memperkuat struktur industri hilirisasi.

“Sesuai dengan harapan Presiden, hilirisasi adalah kunci perekonomian Indonesia sekaligus nilai tambah untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran,” tandasnya.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR bagi pensiunan untuk Lebaran 2025. Aturan ini mencakup mekanisme serta jadwal pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Pada Blok Hunian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pencairan THR akan dimulai pada Senin (17/3/2025). Jadwal ini ditetapkan agar THR dapat diterima setidaknya dua minggu sebelum Idulfitri. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!
TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia
Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon
Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang
Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG
Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!

Senin, 27 April 2026 - 15:58 WIB

TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon

Senin, 27 April 2026 - 14:01 WIB

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia

Jumat, 24 April 2026 - 21:52 WIB

Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Berita Terbaru