SUARANEWS86.COM || Dumai — Gelombang desakan keras kini mengarah ke pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan. Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut secara terbuka meminta tindakan tegas berupa pencopotan terhadap oknum pejabat Bea Cukai Dumai, Dedy Husni.
Rahman, perwakilan TOPAN RI Wilayah Sumbagut, angkat bicara dengan nada tajam dan tanpa kompromi. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Dedy Husni sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Humas) sudah melampaui batas etika jabatan dan mencederai kepercayaan publik.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini sudah luar biasa. Seorang pejabat publik yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan rokok ilegal, justru terindikasi menyebarkan produk rokok yang belum jelas asal-usul dan legalitasnya. Ini ironi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Rahman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan bermula dari beredarnya gambar rokok merek PAUND, GMT, dan MUGER di dalam grup komunikasi AWAK MEDIA BEA CUKAI DUMAI yang dibuat oleh Dedy Husni sendiri. Lebih mencolok, terdapat keterangan provokatif “Siap Jadi Suvenir” yang menimbulkan persepsi kuat adanya praktik pembagian produk rokok oleh pejabat yang seharusnya mengawasi peredarannya.
Tidak berhenti di situ, informasi dari sejumlah wartawan memperkuat dugaan tersebut. Disebutkan bahwa setiap kali melakukan konfirmasi ke kantor Bea Cukai Dumai, Dedy Husni kerap memberikan rokok merek MUGER kepada awak media.
“Ini sangat serius. Jika benar seorang pejabat menggunakan rokok sebagai ‘pemberian’ dalam interaksi dengan media, maka itu sudah masuk wilayah konflik kepentingan dan berpotensi sebagai bentuk gratifikasi terselubung. Jangan main-main dengan jabatan publik,” lanjut Rahman.
TOPAN RI menilai bahwa sikap yang ditunjukkan juga tidak mencerminkan profesionalisme. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, yang bersangkutan justru menunjukkan sikap tertutup, defensif, bahkan terkesan arogan terhadap upaya konfirmasi.
Atas dasar itu, TOPAN RI secara tegas mendesak:
* Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan pemeriksaan internal menyeluruh.
* Menteri Keuangan untuk mengambil langkah tegas berupa pencopotan Dedy Husni dari jabatannya.
* Aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi pelanggaran dalam distribusi barang kena cukai.
“Jangan tunggu kasus ini membesar dan merusak kredibilitas institusi. Jika tidak ada tindakan tegas, publik akan menilai ada pembiaran sistematis. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku oknum,” tutup Rahman dengan nada menekan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas lembaga dan konsistensi dalam pemberantasan rokok ilegal.
Jika pejabat pengawas justru terindikasi terlibat dalam praktik yang meragukan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi wibawa negara itu sendiri. (Tim)


























