SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan kebijakan efisiensi energi melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang program “Jumat Tanpa BBM”. SE yang diteken Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo ini mulai berlaku Jumat, 3 April 2026, sebagai langkah pengendalian penggunaan bahan bakar minyak sekaligus pengurangan emisi.
Kebijakan tersebut menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep untuk tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak setiap hari Jumat. Sebagai alternatif, ASN dianjurkan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan listrik.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong penghematan energi sekaligus menekan emisi gas buang. Selain aspek lingkungan, kebijakan juga diarahkan untuk membangun budaya hidup sehat di kalangan ASN serta memberi contoh positif kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui gerakan ini, diharapkan ASN dapat menjadi pelopor dalam penggunaan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” demikian salah satu poin dalam SE tersebut.
Kepala perangkat daerah diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan di instansi masing-masing. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas program “Jumat Tanpa BBM”.
Kebijakan ini mendapat perhatian publik. Sebelumnya, Pemkab Sumenep juga telah menerbitkan sejumlah surat edaran terkait disiplin ASN dan penggunaan fasilitas negara.
Dengan berlakunya SE 17/2026, pemerintah berharap kesadaran akan pentingnya penghematan energi dan pelestarian lingkungan semakin meningkat, baik di internal birokrasi maupun di tengah masyarakat Sumenep. (***)




























