Arisan “Get” Sumenep Ricuh: Pencairan Dipersulit, Transparansi Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Praktik arisan “get” di Sumenep kembali memicu kericuhan. Sejumlah anggota mengeluhkan proses pencairan dana yang berlarut-larut meski kewajiban iuran telah dipenuhi. Mereka juga menyoroti dugaan perlakuan diskriminatif dari pengelola.

Salah satu anggota arisan mengungkapkan kekecewaannya lantaran pencairan dana miliknya dipersulit, meskipun selama ini ia tetap memenuhi kewajiban pembayaran, meski sempat mengalami keterlambatan.

“Kalau memang kami telat bayar, kami siap dikenakan sanksi. Saya pribadi sudah tiga kali telat, tapi paling lama hanya sekitar lima jam dari jatuh tempo. Bahkan saya siap kalau dikenakan denda Rp50 ribu setiap keterlambatan,” ungkapnya kepada media ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, keterlambatan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menahan pencairan dana hingga melewati batas waktu yang tidak wajar. Menurutnya, jika aturan diterapkan secara adil, maka sanksi keterlambatan seharusnya proporsional, bukan justru dijadikan dasar untuk menghambat hak anggota.

Baca Juga :  SPBU SPRH Rokan Hilir : "Perlu Atensi"

“Kalau memang mau adil, ya pencairannya diperlambat sesuai keterlambatan kami. Tapi ini tidak, pencairan malah molor lebih dari 1×24 jam. Ini yang kami anggap merugikan,” tegasnya.

Dalam praktiknya, anggota juga menyebut bahwa pembayaran arisan dilakukan melalui rekening atas nama Yulinda Anis Prawita sebagai admin. Namun, transparansi dan mekanisme pengelolaan dinilai belum jelas oleh sebagian anggota.

Lebih lanjut, anggota mengungkapkan bahwa pihak admin sempat menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan karena anggota sering terlambat dalam melakukan pembayaran iuran. Namun pernyataan tersebut justru menuai respons kritis dari anggota.

“Admin bilang kalau sering telat, pencairannya juga ikut telat. Tapi kami sudah dikenakan denda Rp50 ribu setiap telat. Bahkan, setahu kami admin juga dapat arisan tanpa bayar. Jadi seharusnya kalau mau memberi sanksi, ya proporsional saja, sesuai keterlambatan kami, bukan sampai dipersulit lebih dari 1×24 jam seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Layanan Kesehatan di Sumenep Lemah, GMNI Geram dan Minta Kapus Bluto Dicopot

Ia juga menilai adanya indikasi sikap tidak terbuka dari pengelola ketika mendapat kritik dari anggota.

“Kalau dikritik, tidak mau. Ini yang membuat kami semakin curiga. Harusnya sebagai pengelola bisa transparan dan terbuka,” tambahnya.

Lebih jauh, ia juga menyayangkan adanya dugaan perlakuan subjektif dari pihak pengelola. Ia menilai, sikap kritis anggota justru dijadikan alasan untuk mempersulit proses pencairan dana.

“Katanya karena saya cerewet. Lho, bagaimana tidak cerewet? Ini hak saya. Kami ini anggota, punya hak untuk bertanya dan menuntut kejelasan,” imbuhnya dengan nada kesal.

Baca Juga :  Diikuti Ribuan Peserta, Kapolri Lepas Peserta Riau Bhayangkara Run 2025

Keluhan ini pun memantik perhatian anggota lainnya yang mulai mempertanyakan transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan arisan get tersebut. Mereka berharap adanya itikad baik dari pihak pengelola untuk memperbaiki sistem dan tidak bersikap diskriminatif.

Sejumlah anggota bahkan mendesak agar pemilik arisan memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme pencairan, aturan denda, serta standar operasional yang digunakan agar tidak menimbulkan kesan semena-mena.

“Arisan ini kan berbasis kepercayaan. Kalau sudah mulai tidak transparan dan tidak adil, kepercayaan itu bisa hilang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, terutama yang dikelola secara non-formal, agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. (***)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI
Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang
Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah
Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI
INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain
Rally Kripto Dipicu Tol Bitcoin, INDODAX Soroti Dampaknya pada Ekonomi Global
Warga Serpong Utara Resah, Berkedok Kios Kosmetik, Diduga Jadi Lapak Obat Keras di Jelupang
Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri Terhadap Negara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:15 WIB

Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI

Jumat, 17 April 2026 - 11:00 WIB

Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 18:13 WIB

Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI

Rabu, 15 April 2026 - 15:51 WIB

INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain

Rabu, 15 April 2026 - 12:33 WIB

Rally Kripto Dipicu Tol Bitcoin, INDODAX Soroti Dampaknya pada Ekonomi Global

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum dan Kriminal

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:34 WIB