SUARANEWS86.COM || TNI Angkatan Darat (AD) resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat, usai terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait tuduhan terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituding menggunakan bahan spons dalam dagangannya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam keterangan pers dilansir dari Kompas.com, Kamis malam (29/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Donny menjelaskan, Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan maksimal selama 21 hari serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD.
Penjatuhan hukuman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menegakkan disiplin dan memastikan prajurit menjalankan tugas sesuai norma serta etika keprajuritan.
“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Donny.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
Penegakan disiplin ini, lanjut Donny, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.
Ia pun meminta masyarakat menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. **
Editor : Reza




























