Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai serta sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari rumah pribadi SF Hariyanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, berupa uang tunai rupiah dan valuta asing,” kata Budi kepada RiauAktual.com.

Baca Juga :  Bocah 8 Tahun Hilang Tenggelam di Aliran Sungai Ngaso, Basarnas Pekanbaru Turunkan Tim Pencairan

Namun, KPK belum membeberkan jumlah uang yang disita. Seluruh barang bukti masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh penyidik.

“Penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuan tersebut kepada para pihak terkait, baik tersangka maupun pemilik barang yang diamankan,” ujarnya.

Budi menegaskan, penggeledahan ini masih berkaitan langsung dengan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Baca Juga :  Polsek Tualang Pantau Rumah Kosong Ditinggal Mudik Dalam Rangka Harkamtibmas

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan Rutan C1.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan total uang hasil pemerasan yang diterima Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.

Uang tersebut disebut berasal dari setoran para Kepala UPT Dinas PUPR dalam periode Juni hingga November 2025, dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

“Total penyerahan dari Juni sampai November 2025 mencapai Rp4,05 miliar,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari
Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:09 WIB

Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari

Berita Terbaru